Majelis Ulama Indonesia (MUI) membedah buku berjudul ‘Pembinaan LDII Menuju Paradigma Baru Berdasarkan Washatiyah Islam’. Buku tersebut menyoroti 12 ajaran Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang dianggap menyimpang dari agama Islam.
Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Ahmad Zubaidi mengatakan, pihaknya telah menampung aspirasi dari ormas-ormas Islam hingga mantan jamaah LDII.
"Bagaimana testimoni mereka tentang pengalaman di LDII dan akhirnya mereka keluar. Tentunya ini bagi MUI akan menjadi pertimbangan, dalam mengeluarkan sebuah kebijakan atau fatwa," kata Ahmad di aula kampus Universitas Al-Ghifari Bandung, Minggu (11/8).
Berdasarkan fakta di lapangan, Ahmad menyebut pihaknya sejauh ini juga masih menemukan pemahaman-pemahaman LDII yang dianggap menyimpang.
"Makanya kami di MUI terus membina mengajak mereka, supaya menjadi kelompok Islam yang lebih inklusif. Sehingga bisa menghargai semua kelompok yang ada di Indonesia, bisa hidup bersama-sama sebagaimana yang lainnya," ungkapnya.
Atas dasar itu, MUI meminta masyarakat lebih kritis apabila menemukan paham-paham yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
"Harus hati-hati, jangan sampai terjebak pada pemahaman yang keliru dan menyimpang. Harus lebih kritis lagi dalam menerima pemahaman yang jarang disampaikan para ulama, mulai curiga pasti ada apa-apa," tutupnya.
Adapun 14 ajaran LDII yang dianggap MUI menyimpang adalah sebagai berikut:
© Copyright 2024, All Rights Reserved