Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk ikut serta dalam upaya bela negara, hal ini sesuai dengan amanat konstitusi. Bela negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Menurut pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, kewajiban bela negara ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara."
Ginting menegaskan bahwa membela negara bukan hanya tugas TNI, tetapi juga seluruh komponen bangsa. Hal ini bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang hanya menyebutkan TNI sebagai komponen utama dalam bela negara.
"Polri itu bersama TNI sebagai kekuatan utama Sishankamrata. Jadi UU No.23 Tahun 2019 itu mesti direvisi total, karena bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ginting.
Oleh karena itu, Ginting mengusulkan agar pemerintah kembali menerapkan wajib militer (wamil) untuk memperkuat bela negara. Menurutnya, wamil sudah diterapkan di banyak negara, termasuk di Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Myanmar, dan Timor Leste.
"Bela negara itu wajib. Jadi jangan ragu untuk melaksanakan wajib militer untuk bela negara bagi warga negara yang memenuhi syarat," kata Ginting.
"Tidak usah takut dengan tudingan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Itu perintah konstitusi untuk membela negara,” sambungnya.
Ginting mengingatkan bahwa situasi geopolitik global saat ini tidak stabil, sehingga diperlukan langkah konkret untuk memperkuat pertahanan negara. Wamil menjadi salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kekuatan bangsa.
Wajib militer umumnya diberlakukan kepada warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas atau lulus setingkat sekolah menengah atas.
Lama pelaksanaan wajib militer biasanya berkisar antara 1-3 tahun.
Negara-negara yang menerapkan wajib militer di antaranya: Singapura, Thailand, Myanmar, Timor Leste, Korea Selatan, Korea Utara, Taiwan, Bhutan, Iran, Israel, Libanon, Suriah, Yaman, Pakistan, Turkmenistan, Kazakhstan, dan Uzbekistan.
Penerapan wajib militer di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bela negara dan memperkuat pertahanan nasional.
© Copyright 2024, All Rights Reserved