Berkedok menawarkan Rumah Murah Cimahi, Perumahan Grand Pakis Cipageran, Jalan Cukang Kawung RT 2/17, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Ade Suwarna berhasil menipu dan menggelapkan uang belasan orang melalui media sosial Facebook.
Mirisnya, salah satu korbannya merupakan penyandang disabilitas tuna netra yang berprofesi sebagai terapis pijat.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menyampaikan, tersangka Ade Suwarna alias AS menawarkan rumah murah di Kampung Pakis Cipageran itu menggunakan brosur dan media sosial Facebook.
Dari upaya kejahatannya tersebut, sambung Tri, banyak korban yang tertarik sehingga rela menyerahkan down payment (DP) dan cicilan hingga hampir Rp200 juta.
"Tersangka sudah diberi DP hampir Rp200 juta, tapi rumah yang dijanjikan tidak selesai dan diberikan ke korbannya," kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Selasa (3/9)
Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, dia menuturkan, korban yang terdata sementara ada 13 orang, dengan jumlah kerugian mencapai Rp1 miliar.
"Tapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain, sehingga diharapkan mereka agar segera melapor juga jika menjadi korban serupa," ucapnya.
Sebagai informasi, Ade Suwarna selaku developer mengiklankan unit rumahnya melalui Facebook. Bahkan pembayaran DP tidak melibatkan perbankan tapi langsung ditransfer kepadanya dengan iming-iming dijanjikan rumah akan selesai dibangun dalam satu tahun ketika uang DP sudah dibayar.
Kendati uang DP sudah dibayar, diterangkan Tri, rumah yang dijanjikan AS tidak kunjung selesai dibangun. Hal itu yang membuat korban merasa ditipu dan melakukan pelaporan ke polisi.
Belakangan, sambung Tri, diketahui jika lahan yang dipakai membangun perumahan itu belum dibayar oleh tersangka ke pemiliknya.
"Tersangka memang niat mau menipu, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari dan gali lubang tutup lubang. Dia dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan tersangka juga dijerat Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," jelasnya.
Salah satu korban penipuan yang juga penyandang disabilitas, Restu (37), warga Arjasari, Banjaran, Kabupaten Bandung mengakui, sudah melaporkan kasus ini sejak Juni 2023. Sebelumnya dia tertarik membeli rumah murah tersebut dan membayarkan uang DP pada Februari 2022.
"Uang DP yang saya bayarkan sebesar Rp25 juta. Itu hasil yang dikumpulkan sebagai terapis pijat selama 500 jam, karena sejam saya terima bayaran bersih Rp50 ribu," bebernya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved