Belasan ribu kendaraan terhitung pasca lebaran atau 27 Mei hingga 1 Juni 2020 diminta putar balik saat akan masuk wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 18.708 kendaraan itu gagal masuk Jakarta lantaran tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, SIKM merupakan salah satu syarat guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"Pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta 44/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sebanyak 18.708," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (2/6).
Kata Yusri, jumlah penindakan tersebut dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta dan daerah penyangga Jakarta.
"Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, sembilan pos pemeriksaan SIKM di wilayah DKI Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.
Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di wilayah perbatasan dengan Jakarta, yang merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta, yakni di wilayah Kabupaten Bogor 4 titik, Kabupaten Bekasi 4 titik, dan Kabupaten Tangerang 3 titik, merupakan penyekatan lapis kedua.
Lebih jauh Yusri mengungkap lebih detail prihal 18 ribu lebih pengendara yang ditindak pihaknya karena tidak memiliki SIKM. Dari 18.708 pengendara itu, 7.571 kendaraan ditindak di pos penyekatan Kabupaten Tangerang.
"Di Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan," pungkas Yusri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved