Pemerintah Pusat akan membatasi pembelian minyak goreng (migor) curah pada setiap harinya. Maksimal pembelian migor curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu yakni 10 liter per hari, tentu dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan NIK maupun menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Merespon hal itu, Anggota DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya menerangkan, kebijakan maupun batas maksimal pembelian migor semestinya tidak menyebabkan pembelian yang berlebihan atau panic buying.
Pasalnya, Asep menilai pemerintah terlihat begitu yakin dengan kebijakan itu bahwa membeli migor dengan cara ini akan menyelesaikan masalah.
"Apakah mekanisme pembelian seperti ini akan berdampak pada panic buying atau tidak, ya semestinya tidak lah, karena pemerintah kan keliatannya begitu amat yakin bahwa membeli migor dengan cara ini akan menyelesaikan masalah. Kita lihat saja nanti kondisinya di lapangan," kata Asep, Senin (27/6).
Berdasarkan data yang dihimpun, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, pembelian minyak goreng harga Rp 14.000 tiap NIK maksimal 10 liter per hari.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan usaha-usaha kecil. Migor curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," kata Luhut, Jumat (24/6).
© Copyright 2024, All Rights Reserved