Polda Jawa Barat akan segera membebaskan Pegi Setiawan. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Senin (8/7).
“Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan, secepatnya sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dari hasil sidang praperadilan,” kata Jules.
Saat ditanya kapan pembebasan itu dilakukan, dirinya menyebut dalam teknisnya nanti ini masih dalam proses. Maka dari itu dirinya meminta untuk sabar.
“Jadi terkait teknis tentu akan berproses, kita harus bersabar, kita akan melakukan secepatnya,” sebutnya.
Jules menjamin, pihaknya akan melakukan pembebasan Pegi secepatnya. Hal itu sesuai dengan hasil putusan pengadilan.
“Yang pertama saat ini tentunya sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, ini dulu yang akan kita lakukan,” ungkapnya.
“Kita akan secepatnya merealisasikan sesuai dengan putusan dari hakim. Kita akan patuh pada hukum, kita akan segera lakukan secepatnya terkait dengan segala putusan yang sudah disampaikan oleh hakim,” tandasnya. (Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved