Tax Amnesty atau pengampunan pajak dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Jilid II berlangsung hingga 30 Juni atau tinggal dua pekan. Sayangnya PPS Jilid II yang dimulai sejak 1 Januari 2022 kurang dinilai berjalan kurang maksimal.
Tercatat, wajib pajak (WP) yang berpartisipasi dalam PPS Jilid II sebanyak 75.938 wajib pajak. Dari mereka didapat 90.088 surat keterangan dengan nilai deklarasi harta mencapai Rp163,18 triliun.
Jumlah harta terungkap sementara itu masih lebih rendah dari hasil pelaksanaan program tax amnesty jilid 1 pada 2017. Total harta yang terungkap mencapai Rp4.854,63 triliun dari 956.793 wajib pajak, atau rata-rata sekitar Rp5 miliar dari setiap wajib pajak.
Berbagai pihak berupaya untuk menyukseskan program Tax Amnesty Jilid II. Di Kota Bandung, Tax Time menggelar seminar seputar Tax Amnesty Jilid II kepada puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Tax amnesty kan sasarannya pribadi beda dengan jilid I, antusiasme tidak seperti sebelumnya, dan yang pribadi ini rata-rata UKM, untuk itu kita buat program kolaborasi hari ini dengan UMKM binaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengikat sektor UMKM nya," kata Direktur Utama Tax Time, Sanny Aria Wicaksana, usai Seminar Sosialisasi Pajak Kerjasama Kadin Kota Bandung dan Tax Time "Ungkap Saja Mumpung Ada Tax Amnesty Jilid II" di Graha Kadin Kota Bandung, Jl. Talaga Bodas, Bandung, Kamis (15/6).
Sanny mengungkapkan, pelaku UMKM sejauh ini dinilai kurang mendapat sentuhan informasi lebih dalam terkait Tax Amnesty. Banyak pelaku UMKM yang belum membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak dengan patuh.
Menurut Sanny, 70 persen klien Tax Time merupakan UMKM dan mereka mengalami kesulitan dalam hal administrasi perpajakan
"Permasalahan pertama kurang melaporkan penghasilan, mereka yang belum pakai jasa konsultan biasanya kurang paham, klien kita rutin setiap bulan 300 lebih perusahaan. kalau faktual 70 persenan lah yang UKM, tersebar di beberapa lokasi baik Jakarta, Bandung,Kalimantan, dan jawa timur," ungkapnya.
"Dengan memberikan informasi dan edukasi perusahaan yang lebih tajam dan dalam khususnya kepada UKM binaan Kadin, diharapkan makin pajak pelaku UMKM bisa mengikuti PPS jilid 2, harapannya karena pajak semakin ketat cepat datanya ketahuan, ini tugas dirjen pajak tapi kita berupaya juga membantu memberikan informasi supaya lebih mengerti, semua akan ikut pada PPS jilid II," tandasnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Bidang Pengembangan SDM dan Sertifikasi Kadin Kota Bandung, M Ilyas Basoeki mengatakan ada sebanyak 2.000 UMKM binaan Kadin Kota Bandung. Menurutnya, persoalan pajak menjadi hal yang masih belum dipahami secara maksimal
"Rata-rata mereka tidak paham tax amnesty, caranya bagaimana, apakah bayar setengah atau bagaimana, pajak harus dimulai dari sekarang, ini dalam rangka persiapan ketika nanti mereka berkembang mereka sudah siap dengan pondasi yang kuat," ucapnya.
Ilyas menegaskan bahwa, pelaku UMKM memiliki peran strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. Dia berharap, laju pertumbuhan ekonomi dari sektor UMKM pasca Covid-19 melandai tidak terganjal dengan urusan pajak.
"UMKM potensi luar biasa, ekonomi kita ditunjang UMKM, bahkan 98 persen ekonomi kita ditunjang UMKM, mudahan mereka paham dan segera melaksanakan tax Amnesty, taat pajak dan berbisnis lebih baik, kewajiban dipenuhi, ini momen penting," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved