Pasca ditetapkannya masa tahapan kampanye pada Selasa, (28/11) kemarin, hingga H+1 masa tahapan kampanye ini, Bawaslu Kota Cimahi belum mendapatkan data valid terkait berbagai tahapan Pemilu 2024 dari KPU setempat. Akibat kurang kooperatifnya KPU, Bawaslu merasa khawatir akan terjadi sengketa antar peserta Pemilu 2024 di Kota Cimahi.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif menyampaikan, fakta lapangan di hari pertama masa kampanye dan hari kedua kampanye ini, pihaknya belum mendapat temuan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana Pemilu.
"Kita masih menunggu beberapa pelaporan, tapi hingga hari ini kita akan terus berkoordinasi dengan KPU agar segera memberikan daftar jadwal kampanye, tim kampanye, pelaksana kampanye untuk Pemilu 2024 ini," ucap Fathir di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Rabu, (29/11).
Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Kota Cimahi, dia menyebutkan, kemungkinan ada masalah pada sistem informasi KPU atau mungkin ada beberapa peserta Pemilu yang belum melakukan input data ke KPU.
"Sehingga kami di Bawaslu belum menerima data valid berupa jadwal, tim kampanye, dan pelaksana kampanye di Kota Cimahi," terangnya.
Dijelaskan Fathir, jika masa tahapan kampanye tidak terjadwal dengan baik, maka akan menimbulkan persoalan-persoalan yang berupa sengketa antar peserta Pemilu. Mengingat, luas wilayah Kota Cimahi sangat sempit yakni, 4.248 hektare atau sekitar 40,20 kilometer persegi yang terdiri dari tiga kecamatan dan 15 kelurahan.
"Itu yang akan kita hindari (melalui upaya pencegahan). Jika terjadwal dengan baik, peserta pemilu akan nyaman dan masyarakat juga bisa tenang dengan adanya kampanye 2023-2024 ini," ujarnya.
Mengingat belum adanya data valid yang diterima Bawaslu Kota Cimahi terkait tahapan Pemilu 2024, dia menyatakan, Bawaslu Kota Cimahi terus melakukan upaya koordinasi dengan KPU Cimahi yang kemungkinan sistem informasinya masih dalam tahap penyesuaian.
Meski begitu, lanjut dia, selama menunggu data valid dari KPU Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi pun memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan dan pengawasan baik secara langsung maupun melekat dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Kewenangan Bawaslu kabupaten/kota tentunya bisa mengikuti aturan mana yang betul-betul dapat dilakukan upaya penyelesaian, baik itu mediasi, ajudikasi, atau bisa dialihkan ke (Bawaslu) provinsi," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved