Pengamat politik dan juga peneliti muda, Muhammad Qodari tidak membenarkan tindakan sekelompok orang yang membentangkan bendera berlogo partai di dalam Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon.
Menurut pria yang pernah menjabat Wakil Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) ini, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu kampanye dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan di lingkungan tempat ibadah.
"Walaupun partai politik sudah ditetapkan tetapi ini belum masuk masa kampanye itu yang perlu ditegaskan. Sesuai permintaan Presiden RI Joko Widodo ke depannya lebih mengoperasionalkan aturan-aturan yang ada," ucapnya, Jumat (6/1)
Qodari menambahkan, terlepas dari peraturan yang ada, ini bisa menjadi indikasi kelompok atau partai tertentu berniat atau mempunyai kecendrungan mengunakan area tempat ibadah sebagai basis salah satu tempat kampanye.
"Menurut hemat saya itu sangat berbahaya karena bisa menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat Indonesia. Sebetulnya ini tidak terlalu mengherankan karena kalau kita berbicara Partai Ummat kan tokohnya Amien Rais," ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI akan melakukan penelusuran terkait kasus kader Partai Ummat yang melakukan pembentangan bendera berlogo partai di dalam Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved