Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir menegaskan kewajiban aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas. Bahkan ASN pun berkewajiban berpartisipasi menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ade menuturkan, Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN untuk Pilkada Serentak 2024 merupakan bagian dari agenda Bawaslu yang dihadiri oleh ASN.
"Diundang juga Apdesi dan juga BPD," ucap Ade usai menghadiri sosialisasi netralitas di Lembang Asri, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin, (27/8) petang.
Dipaparkan Ade, sosialisasi tersebut disamping menekankan kewajiban menjaga netralitas bagi ASN serta berkewajiban untuk berpartisipasi menjaga netralitas tersebut.
"Kurang lebih begitu," imbuhnya.
Terkait netralitas ASN, dia menyampaikan, pelanggaran netralitas ASN di KBB teridentifikasi sering terjadi menurut pandangan Bawaslu.
"Makanya perlu sosialisasi kaitan dengan netralitas ASN ini," katanya.
Berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN, dia menyebutkan, terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menpan, BKN, KASN, dan Bawaslu.
"Itu kaitan dengan Pilkada dan ada sanksi administrasi maupun pidana," ungkapnya.
"Bahkan tahun yang lalu kami juga pernah memberikan teguran kepada ASN yang dianggap oleh BKN tidak netral," sebutnya.
Berkenaan pelanggaran netralitas, dia menuturkan, menjadi ranah dari Bawaslu baik melalui laporan atau temuan. Jika pelanggaran tersebut masuk ranah pidana akan dilanjutkan ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tapi ada juga yang tidak dikategorikan pidana itu akan disampaikan ke KASN. Nanti bentuknya kita di Pemda menerima rekomendasi, apakah ada sanksi, teguran, dan lain sebagai," jelasnya.
Dikatakan Ade, Pemerintahan Daerah (Pemda) Bandung Barat akan membentuk Desk Pilkada untuk penyelenggaraan Pilkada secara umum. Di antaranya juga, Desk Pilkada tersebut menampung laporan-laporan terkait netralitas ASN.
"Sanksinya berjenjang, dari mulai teguran tertulis, teguran lisan, sampai ke pemecatan ada," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved