Dini ini keterlibatan anak dalam ranah politik praktis masih dirasakan. Bahkan, tidak sedikit anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan malah dimanfaatkan dalam kegiatan-kegiatan kampannye.
Beberapa regulasi di Indonesia dinilai masih terjadi benturan. Pemerintah diminta duduk bersama dengan para stakeholder guna menyelaraskan aturan yang sudah ada agar ramah terhadap kepentingan anak.
Adapun beberapa regulasi politik yang berbenturan dengan kepentingan anak yang termaktub dalam Undang Undang (UU) 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, antara lain UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik serta aturan aturan lain yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Aturan aturan tersebut dinilai masih berbenturan, terutama terjadinya gap usia yang termaktub dalam UU Perlindungan Anak (PA) dengan regulasi politik praktis yang ada di Indonesia. Diketahui, dalam UU PA usia anak djelaskan bahwa kriteria anak adalah manusia yang berusia didalam kandungan hingga 18 tahun.
Sementara dalam regulasi Politik, usia anak dibatasi hingga 17 tahun. Hal ini cukup jelas tersurat, baik didalam UU Pemilu maupun dalam UU Partai Politik. Atas dasar hal tersebut, Pemerintah diminta untuk mengembalikan hak hak anak berdasarkan UU PA dan hasil Konvensi Anak yang diselenggarakan oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1989.
Media and Brand Manager Save The Children Indonesia Dewi Sri Sumanah menjelaskan, dalam UUD 1945 dan UU PA sudah sangat jelas termaktub bahwa negara menjunjung tinggi hak asasi manusia termasuk didalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Jaminan ini dikuatkan juga melalui ratifikasi konvensi internasional tentang hak anak, yaitu pengesahan konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan convention On The Ride of the child,” terang Dewi kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (23/5).
Konvensi hak anak PBB 1989 pasal 1, tegas Dewi, sangat jelas definisinya bahwa anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun tanpa kecuali. Berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak-anak, tambah ia, ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.
“UU PA yang ada di Indonesia kan merujuk pada hasil Konvensi PBB tahun 1989. Siapa yang disebut anak, yang tadi saya sebutkan, ya manusia yang berusia di bawah 18 tahun tanpa terkecuali. Jadi jelas, kalau bicaranya tentang hak anak dalam aspek apapun, maka harus merujuk pada UU Perlindungan Anak,” tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved