Petugas kepolisian dari Tim Reaksi Cepat Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota menggerebek rumah kontrakan di Kampung Sengkol, Kelurahan Mulyasar, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya pada Selasa malam (9/7).
Rumah kontrakan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras jenis Arak Bali.
Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono menerangkan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas jual-beli miras di Jalan Cisumur, Kota Tasikmalaya.
Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggerebekan yang berhasil mengamankan lima botol miras jenis Arak Bali beserta dua orang yang diduga sebagai penjualnya.
"Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat berarti," ujar AKP Hartono kepada wartawan Rabu dinihari.
AKP Hartono menambahkan, dari pengembangan informasi, tim berhasil mengamankan 62 botol air mineral yang berisi miras jenis Arak Bali dari rumah kontrakan di Kampung Sengkol, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Puluhan botol miras tersebut kami bawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dijadikan barang bukti," jelasnya.
Hartono juga menyatakan pemilik miras tersebut akan dipanggil untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan memproses pemilik miras untuk tindak lanjut lebih lanjut," kata mantan Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota.
Selain itu, AKP Hartono menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras.
Operasi ini juga dilakukan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tasikmalaya.
"Kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat," tutup AKP Hartono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved