Pemerintah Indonesia, khususnya protokoler presiden harus mengambil pelajaran dan meningkatkan kewaspadaan menyusul terjadinya kasus penembakan terhadap mantan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe.
Sehubungan dengan itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyarankan agar regulasi yang mengatur soal pengamanan mantan pejabat tinggi negara yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 59/2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya diperbaharui.
“(PP 59/2013) Perlu di updagrde dan revisi,” kata Mardani di Jakarta seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (9/6).
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini menilai, Indonesia perlu mengambil penataan atas insiden nahas yang menimpa mantan PM Jepang yang diketahui bukan sosok yang kontroversial itu.
“Pelajaran pengamanan pada pejabat dan mantan pejabat utama, lembaga pimpinan tinggi instansi negara perlu SOP (Standar Operasional) diperbaharui,” ujar Mardani.
Selain itu, Mardani juga menanti-wanti di era informasi yang mengalir deras sehingga setiap orang punya obsesi dan fantasi yang berbahaya.
“Kemampuan personil pengamanan juga perlu ditingkatkan. Terakhir penggunaan teknologi juga perlu dioptimalkan krn tdk perlu banyak personil, tetap lean (ramping) tapi berdaya tinggi dengan bantuan teknologi,” pungkasnya.
Mantan PM Jepang, Shinzo Abe ditembak di alun-alun stasiun Kintetsu Yamato-Saidaiji di Nara, Jepang, Jumat (8/7) waktu setempat. Abe sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Namun pada pukul 17.03 waktu setempat, PM terlama di Jepang ini dinyatakan meninggal dunia setelah berjuang dari masa kritisnya. Ia pun meninggal dunia tepat di usia 67 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved