Kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily, menanggapi perihal berkas perkara kliennya yang dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Menurutnya, hal tersebut merupakan kabar baik karena menunjukkan objektivitas jaksa dalam menangani kasus ini.
"Itu berita bagus buat kami. Justru kalau pelimpahan berkas itu kan alasan klasik yang dipakai oleh pihak kepolisian," ujar Niko di Mapolda Jabar, Kamis (27/6).
Lebih lanjut, Niko menjelaskan bahwa pengembalian berkas oleh Kejati menandakan adanya kekurangan dalam penyusunan berkas perkara oleh Polda Jabar. Hal ini, menurutnya, membuka peluang bagi Pegi untuk bebas dari jeratan hukum.
"Artinya itu berita baik buat kami. Jadi artinya jaksa bener-bener objektif dalam menilai perkara ini," ungkapnya.
Niko berharap majelis hakim dalam sidang praperadilan nanti dapat menerima gugatan mereka dan membebaskan Pegi. Ia meyakini bahwa kliennya tidak berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
"Harapan kami adalah agar majelis hakim mau menerima gugatan kami, bahwa klien kami tidak bersalah dan segera dibebaskan,” harapnya.(Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved