Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS). Penertiban APS dilakukan mulai tanggal 23 September sampai 24 September 2024 ini.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Raharja mengatakan, penertiban baliho para calon merupakan hasil rapat koordinasi dengan Satpol PP KBB.
"Itu hasil kesepakatan tanggal 18 September 2024 dan tanggal 22 September 2024," ucap Ridwan saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Selasa, (24/9).
Dijelaskan Ridwan, penertiban dilakukan tanggal 23 dan 24 September 2024. Dalam rencana operasi yang telah disusun oleh Satpol PP dimulai dari Rute 1 pertigaan Cimareme, Batujajar, Cipatik, Cihampelas, Cililin, Sindangkerta. Rute 2 Sindangkerta, Gununghalu, Rongga, Cipongkor, serta Cipatat.
"Rute 3 Tangkuban Parahu-Lembang dan Parongpong. Pelaksanaanya hari Senin dan Selasa," sebutnya.
Terkait penertiban APS, dia menuturkan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang melakukan pendampingan langsung.
Selain itu, sambung Ridwan, fokus penertiban APS adalah yang melanggar Perda K3, seperti menempel di bangunan milik pemerintah, di tiang listrik/telpon, pohon, jembatan, dan menempel di tempat pendidikan serta rumah ibadah.
Fokus penertiban pada APS bakal calon yang tidak jadi mendaftarkan diri atau gambar calon yang belum berpasangan.
"Untuk gambar calon yang sudah berpasangan tidak ditertibkan. APS yang terpasang di rumah pribadi tidak ditertibkan. Penyimpanan APS yang diturunkan di desa masing-masing," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved