Tiga pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran berinisial S, M, dan D dilaporkan warga ke Polres setempat karena tak kunjung membayar utang hingga dugaan korupsi.
Sebelum dilaporkan ke polisi, S yang merupakan pejabat eselon 3 di BPBD Pangandaran serta M dan D selaku staf telah mendapat somasi dari warga atau pelapor inisial F.
Namun somasi yang dilayangkan tidak kunjung berbuah penyelesaian maupun kesepakatan, hingga akhirnya F memilih membawa lasus tersebut ke ranah hukum.
"Kronologisnya sih ada pegawai BPBD yang pinjam uang dengan alasan dana talang untuk salah satu kegiatan," ujar Kuasa hukum F, Ai Giwang Sari Nurani kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (14/9).
Adapun jumlah pinjaman yang diajukan pegawai BPBD, ungkap Ai Giwang, sebanyak Rp100 juta. Saat melakukan pinjaman, mereka berdalih untuk kegiatan kedaruratan bencana yang diduga tidak pernah terealisasi di tahun anggaran 2022.
"Iya Rp100 juta, tapi pengajuannya ke Pemda senilai Rp150 juta. Ya itu disebutkan pada saat proses peminjaman dilakukan," terangnya.
Sejauh ini, ketiga terduga pelaku baru dilaporkan atas dugaan penipuan. Sedangkan terkait dugaan korupsi, pihaknya menyerahkan ke polisi untuk melakukan pengembangan.
"Pernah somasi, tapi tidak diindahkan. Ya kami juga tidak mau lagi kasih waktu karena ini sudah berlarut. Untuk dugaan korupsi, ya silahkan Kepolisian melakukan pengembangan," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved