Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat akan melakukan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 19 hingga 28 september 2020. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui namanya terdaftar atau belum.
Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq mengatakan, setelah dilakukan penetapan DPS, penting diketahui oleh masyarakat yang akan memilih pada pilkada di delapan kabupaten/kota. Pada uji publik DPS diharapkan masyarakat mengecek untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya.
"Agar masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya pada 9 desember 2020," kata Endun, Jumat (18/9).
Uji publik DPS menurut Endun, sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat yang akan memilih. Sehingga bisa meminimalisasi kejadian seperti pemilihan sebelumnya yang mengakibatkan ramainya masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Itu ramainya menjelang pencoblosan," tuturnya.
Oleh karena itu, imbuh Endun, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran dan proaktif melihat DPS. Adapun yang tercatat sebagai DPS di delapan kabupaten kota di Jabar sebanyak 11.635.025 pemilih.
"Data tersebut terdiri dari, pemilih laki-laki sejumlah 5.847.939 sedangkan perempuan sejumlah 5.787.086," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved