Biaya Pengurusan PTSL Cuman 150 Ribu, Kalau Lebih Termasuk Pungli

Humas Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Adams Bramatio/Ist
Humas Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Adams Bramatio/Ist

Kantor Administrasi Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menyebut biaya pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hanyalah sebesar Rp150 ribu. Jika biaya yang dikeluarkan lebih dari itu dapat dipastikan hal itu merupakan Pungutan Liar (Pungli).


Demikian dikatakan Humas Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Adams Bramatio, Senin (26/9).

"Biaya Rp150 ribu itu berlaku untuk luasan tanah berapa pun, semua harganya sama hingga pengurusan selesai. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis," bebernya.

Menurut dia, program PTSL merupakan Program Strategis Nasional (PSN). Ia pun mengakui, dalam perjalanannya ada beberapa masyarakat yang mendapatkan pelayanan PTSL yang dimintai biaya lebih (pungli).

"Ada beberapa yang melapor ke saya terkait pungli. Sebab berapapun luas tanahnya biayanya hanya Rp150 ribu. Bahkan oknum pihak desanya sampai saya telepon supaya tidak memungut pelayanan tersebut,” jelasnya.

Sebagai edukasi masyarakat dalam pelayan PTSL, kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi melakukan edukasi kepada masyarakat melalui pemerintahan desa/kelurahan yang didampingi oleh kejaksaan dan TNI, Polri.

“Jadi sebenarnya untuk program PTSL ini sebelum melakukan proses pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah. Kami lakukan sosialisasi,” katanya.

Adapun proses pelayanan PTSL memang dipusatkan pada pemerintah desa yang melibatkan para RT/RW.

”Jadi dikolektifkan proses pengurusannya. Awalnya para RT mengumpulkan dokumen atau persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengurus setifikat tanah melalui program PTSL, yang berlanjut berkas tersebut dikumpulkan kepada RW dan dilanjutkan kepada pihak desa lalu dilanjutkan ke kantor pertanahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, program PTSL sangatlah menguntungkan bagi masyarakat yang ingin menaikan kepemilikan surat tanah dari girik, akte jual beli (AJB) menjadi sertifikat.

”Bagi masyarakat tidak perlu ke kantor BPN melainkan hanya cukup di wilayah masing-masing melalui RT, dan untuk progres pengurusan waktunya hanya sekitar dua bulanan,” ucapnya.

Adams menjelaskan, selain pengurusan tanah melalui program PTSL, pihaknya juga membuka pelayanan pengurusan sertifikat rutin yang biasanya dilakukan pada desa yang belum terjangkau program PTSL. Untuk biaya pengurus pelayanan sertifikat rutin ini memiliki harga yang berbeda, tergantung pada lokasi wilayah atau nilai tanah.

“Saya mengumpamakan untuk pengurusan lahan tanpa program PTSL di Cikarang Selatan dengan lahan 100 meter. Di mana dengan perkiraan harga tanah sekitar Rp15 juta per meter, harga tanah yang ingin mengurus sertifikat dari awal sampai selesai biayanya bisa mencapai sekitar Rp500 ribu. Tentu hal ini berbeda dengan PTSL, sebab meskipun dengan luas tanah satu hektar pun biayanya tetap Rp150 ribu,” jelasnya.

Sayangnya, Adams tidak bisa menjelaskan detail untuk aspek biaya apa saja. Sebab kata dia, hal itu ada rumusnya yang merujuk pada peraturan yang berlaku. ”Jadi ada rumusnya yang harus saya jelaskan, karena agak panjang jadi saya sulit untuk menjelaskan,” katanya.

Menurut dia, bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah sebaiknya bisa memanfaatkan program PTSL. Selain biayanya lebih murah untuk jangka waktu pengerjaannya pun tidak terlalu lama serta masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan.

Dengan biaya PTSL Rp150 ribu untuk pengurusan sertifikat melalui Kementrian ATR/BPN telah menggelontorkan anggaran pada 2022 ini sebesar Rp9,8 miliar untuk target 239.800 sertifikat.

Untuk wilayahnya pada tahun ini memang tidak semua wilayah yang ada di Kabupaten Bekasi. Dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh pihak PTSL.

“Untuk tahun ini ada empat tim yang ditunjuk,” kata Adams.

Empat tim tersebut, untuk tim pertama terdiri dari Desa Kertamukti, Gandamekar, Gandasari, Mekarwangi, Telajung, Karangsentosa, Karangsetia, Karanganyar, Karangmukti, Karangsatu, Karangharum, Karangmekar, Karanghawur, Karangjaya, Sumberreja, Sukabudi, Pantaimakmur, Setiamulya.

Tim dua, Desa Bunibakti, Kedungjaya, kedungpengawas, Muarabakti, Karangrahayu, Sukaraya, Sukadaya, Sukaringin, Sumberjaya, Pahlawansetia, Pusakarakyat.

Tim tiga, Desa Huripjaya, Pantaihurip, Jejalenjaya, Satriamekar, Srijaya, Srimahi, Srimukti, Samudrajaya.

Tim empat, Desa Cicau, Sukamahi, Banjarsari, Sukahurip, Sukamanah, Sukamulya, Sukabakti, Sukamaju, Sukamantri, Sukarahayu, Sukaraja, Sukarapih, Sukawijaya, Mangunjaya, Satriajaya.

Terkait maraknya pungli, Adams pun mengatakan telah melakukan sosialisasi yang telah dilakukan melalui pemerintah desa. Seharusnya masyarakat juga bisa atau berani melaporkan kepada penegak hukum. Baik kejaksaan atau kepolisian apabila terjadi pungli.

”Memang dalam proses pengurusan ada ada saja yang ingin memberikan uang dalam pelayanan. Hanya saja kami telah diberikan pengarahan untuk tidak menerima uang pada pelayanan PTSL. Sebab hal ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat, dan kami juga tidak memungkiri apabila ada saja yang memberi makanan atau minuman ketika dalam pelayanan PTSL,” tandasnya.

Adams pun menyarankan agar warga segera melaporkan ke penegak hukum, baik itu polisi maupun kejaksaan jika ditemukan tindak pidana pungli.