Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu dipertanyakan, seiring masih adanya billboard milik Aep Syaepuloh, calon Bupati Karawang petahana yang terpasang di sejumlah lokasi strategis, termasuk di beberapa kantor dinas dan desa.
Perwakilan Direktorat Hukum dan Advokasi pasangan calon Acep-Gina, Pontas Hutahahean mengatakan, pihaknya telah melaporkan beberapa dugaan pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana pemilu, kepada Bawaslu Karawang.
“Kami telah melaporkan pelanggaran terkait pemasangan billboard petahana di berbagai instansi pemerintah dan kantor desa, yang melanggar aturan sesuai dengan Pasal 54 ayat 1 huruf b, jo Pasal 61 huruf a, dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” ujar Pontas di Kantor Bawaslu Karawang, Jumat (11/10).
Pontas menegaskan, pelaporan bertujuan untuk memastikan agar pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 berlangsung secara adil. Menurutnya, keberadaan billboard tersebut dapat berdampak signifikan terhadap elektabilitas calon, karena memberikan keuntungan bagi petahana.
“Meski kami menghargai posisinya sebagai Bupati, dia juga kontestan pilkada. Billboard tersebut menggunakan anggaran negara, dan keberadaannya jelas mempengaruhi elektabilitas salah satu calon. Kami ingin masa kampanye berjalan adil,” tambah Pontas.
Selain masalah billboard, Direktorat Hukum Acep-Gina juga melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan dua kepala desa. Kades Labanjaya dan Kades Karangjaya diduga secara terbuka mendukung pasangan calon petahana, Aep-Maslani.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Kades Labanjaya dan Kades Karangjaya yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan nomor urut 2, sesuai Pasal 282 dan 283 ayat 1 dan 2, jo Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya.
Pontas juga menyoroti lambannya respons Bawaslu dalam menindaklanjuti berbagai laporan pelanggaran yang telah diajukan pihaknya. Menurutnya, hingga kini, Bawaslu belum menunjukkan sikap tegas dalam menangani dugaan pelanggaran.
“Kami sudah banyak melaporkan dugaan pelanggaran, namun Bawaslu terkesan lambat dan tidak profesional. Kami menantang Bawaslu agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini,” tegas Pontas.
Ia bahkan menyarankan agar Ketua Bawaslu dan komisionernya mundur jika tidak mampu menjalankan tugas mereka dengan baik. Menurutnya, kelalaian Bawaslu bisa merugikan pasangan Acep-Gina dalam kontestasi Pilkada.
Di pihak lain, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, menyatakan bahwa laporan-laporan yang diajukan sudah dalam proses. Koordinator Divisi Pencegahan dan Pelanggaran Pemilu telah menanggapi laporan terkait pemasangan billboard Bupati.
“Terkait billboard Bupati yang masih terpasang di berbagai instansi dan kantor desa, saat ini sedang dalam proses penanganan,” ujar Engkus.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu telah memanggil beberapa pihak terkait, termasuk pelapor dan perwakilan dari instansi pemerintah yang terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami sudah memanggil pelapor dan beberapa pihak terkait, termasuk Sekda, untuk memberikan keterangan,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved