Meski telah menyelesaikan angsuran sesuai perjanjian, hak akan sertifikat rumah tak kunjung diterima warga Perumahan De Marrakesh Kota Bandung. Dalam peristiwa ini, pihak BNI yang diwakili BNI Regional Office 4 Kota Bandung ingkar terkait perjanjian kredit.
Perwakilan warga Perumahan De Marrakesh Kota Bandung, Muhammad Zacharia mengatakan, walau sudah menyelesaikan angsuran berdasarkan Perjanjian Kredit kepada BNI (dalam hal ini diwakili BNI Regional Office 4, Kota Bandung) namun sertifikat rumah tidak kunjung diterima warga.
"Tentunya warga resah sehingga mempertanyakan ke warga Perumahan De Marrakesh lainnya yang masih melakukan angsuran ke BNI, apakah seluruh debitur BNI lainnya nasibnya akan sama, apabila nantinya telah melunasi utangnya?" ucap Zacharia kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (14/5).
Diketahui, Zacharia dan warga lainnya di Perumahan De Marrakesh merupakan penerima kredit dari BNI melalui fasilitas KPR BNI Griya untuk suatu pembiayaan atas pembelian rumah di perumahan tersebut.
Dalam perjalanannya, berdasarkan putusan perkara No.165/Pdt.G/2023/PN.Bdg–Gugatan BNI melawan Developer dkk pada tanggal 28 Maret 2023, diketahui bahwa sertifikat tanah yang seharusnya dikuasai oleh BNI, ternyata menjadi jaminan di bank lain.
"Semestinya hal seperti ini tidak bisa terjadi karena jaminan berupa sertifikat tanah seharusnya sudah dikuasai pihak BNI sebelum fasilitas kredit diberikan kepada kami selaku debitur," katanya.
Mengenai masalah tersebut, dia menyebutkan, pihaknya dan warga menduga ada kelalaian atau dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bank BNI sehingga, apa yang sudah dikuasainya berpindah menjadi jaminan di bank lain untuk kepentingan pembiayaan lainnya.
Lebih lanjut, Zacharia menyatakan, dirinya dan warga telah menjadi korban debitur Bank BNI yang sangat dirugikan. Pada tanggal 30 November 2023, untuk kedua kalinya Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara yang diajukan oleh BNI dengan register perkara No. 52/Pdt.G/2023/PN.Bdg. haslinya sama seperti sebelumnya, yaitu BNI kalah.
"Tidak tuntasnya proses gugatan dan kejelasan status tanah milik kami, menjadikan kami merasa was-was dengan status kepemilikan tanah kami di Perumahan De Marrakesh," ungkapnya sedih.
Belum turunnya sertifikat rumah, dijelaskan dia, telah menimbulkan kekecewan dan kerugian. Pasalnya pihaknya sudah menyelesaikan angsuran meski ada beberapa warga yang belum menyelesaikan angsuran tetapi warga masih melakukan angsuran dengan itikad baik tetap melakukan cicilan kepada Bank BNI walaupun secara sadar mengetahui bahwa setelah selesainya cicilan, warga-warga ini tidak akan mendapatkan sertifikatnya, karena sertifikat tidak berada di Bank BNI.
"Pada akhirnya kami tidak bisa mendapatkan hak kami, yaitu sertifikat," terangnya.
Diutarakan Zacharia, pihaknya dan warga membuat langkah karena enggan ada risiko kehilangan rumah yang saat ini sedang ditinggali.
"Mereka telah menyampaikan Surat Perwakilan Debitur BNI pada Perumahan De Marrakesh tanggal 7 Desember 2023 tentang Permohonan Pembatalan Perjanjian dan Kompensasi Lainnya," ujarnya.
Upaya dari Zacharia dan warga De Marrakesh tidak berhenti sampai situ saja, sejak 11 Januari 2024 hingga 26 April 2024, dia memaparkan, pihaknya dan warga telah mengirimkan beberapa teguran melalui surat somasi pertama hingga somasi ketiga yang dilayangkan kepada Bank BNI melalui kuasa hukum, juga laporan-laporan atas adanya dugaan tindak pidana di sektor jasa keungan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) namun, hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak Bank BNI, OJK, maupun BI kepada para debitur Bank BNI di Perumahan De Marrakesh.
Pada prinsipnya dengan adanya situasi ini, dia menegaskan, yang diinginkan para korban adalah pembatalan Perjanjian Kredit antara para korban dengan pihak Bank BNI serta dilakukan pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan para korban kepada Bank BNI.
Namun, sambung Zacharia, melalui surat jawaban dari pihak BNI, telah menyatakan bahwa Bank BNI tidak dapat memenuhi permintaan para korban, dan dalam beberapa kesempatan masih terus mengajak para korban untuk melakukan gugatan kepada Developer, meskipun sudah dua kali kalah di persidangan. Hal ini kemudian membuat para korban khawatir tidak ada kepastian penyelesaian yang jelas, karena menurut para korban, yang diupayakan oleh Bank BNI adalah sesuatu yang sia-sia dan hanya ingin buying time saja.
"Sampai saat ini, belum ada penyelesaian dari pihak BNI kepada para Debitur," jelasnya.
Pada kenyataannya, dia membeberkan, Bank BNI tidak dapat mengakomodir permintaan para korban selaku debitur dan malah meminta warga untuk dapat berpartisipasi/kolaborasi dalam upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh Bank BNI, meskipun sudah dua kali kalah di persidangan.
"Kami harap pihak Bank BNI dapat bertanggungjawab atas hal ini secara proporsional, adil, dan segera memberikan penyelesaian masalah yang solutif dan tidak berlarut-larut," harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Zacharia dan warga De Marrakesh menunggu itikad baik dari Bank BNI, khususnya dari para pejabat atau pimpinan Bank BNI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved