RMOLJabar. Badan Narkotika Nasional (BNN) sita 100 Kg Narkoba asal Malaysia, semua barang haram ini jadi barang bukti (Barbuk)untuk persidangan di Pengadilan.
Dilansir Dari Kantor Berita Politik RMOL, Jum'at(25/1), Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Arman Depari mengatakan semua Barbuk didapat dari jalur pengiriman dari beberapa pelaku dan hasil pengembangan kasusnya.
"Barang bukti sabu-sabu disita dari Kapal Karibia, sebelumnya dilaporkan 72 kilogram, dan setelah ditimbang ulang beratnya mencapai hingga 75 kilogram," kata Arman.
Selain dari Kapal Karibia, barbuk sabu lain disita BNN dari kapal kayu sebanyak 25 kilogram.
"Seluruh barang bukti sabu-sabu itu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia," ujar Arman.
BNN mengamankan sabu dari sindikat narkotika bernama Syafinur di Pasar Gruegok, Bireun, Provinsi Aceh. Dari tersangka, petugas menyita sabu seberat delapan kilogram yang disembunyikan dalam mobil bak terbuka warna hitam bernopol BK 8494
"Kemudian dilakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka di Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, ditemukan lagi barang bukti sabu-sabu seberat 17 kilogram," jelas Arman.
Total barang bukti yang disita dari tersangka seberat 25 kilogram. Narkoba tersebut akan didistribusikan ke Kota Medan, Sumatera Utara. Barang bukti itu merupakan bagian dari sindikat Ramli dan kawan-kawan.
"Tersangka Ramli, seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan," kata Arman, seperti dikutip Antara, Jumat (25/1).
BNN dan Bea dan Cukai mengamankan anak buah Kapal Motor Karibia yang membawa 72 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi, diduga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.
Empat anak buah kapal KM Karibia diamankan di Perairan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa dinihari (15/1).[son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved