SURAT Edaran (SE) Kapolri nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian ditandatangani Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Bentuk Aspek, Media
Pada Nomor 2 huruf (f) SE tersebut, disebutkan bahwa "ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain: 1. Penghinaan, 2. Pencemaran nama baik, 3. Penistaan, 4. Perbuatan tidak menyenangkan, 5. Memprovokasi, 6. Menghasut, 7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
Pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: 1. Suku, 2. Agama, 3. Aliran keagamaan, 4. Keyakinan atau kepercayaan, 5. Ras, 6. Antargolongan, 7. Warna kulit, 8. Etnis, 9. Gender, 10. Kaum difabel, 11. Orientasi seksual.
Pada huruf (h) disebutkan bahwa "ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain: 1. Dalam orasi kegiatan kampanye, 2. Spanduk atau banner, 3. Jejaring media sosial, 4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), 5. Ceramah keagamaan, 6. Media massa cetak atau elektronik, 7. Pamflet.
Pada huruf (i), disebutkan bahwa "dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa".
Budaya Saling Lapor
Dalam perjalanan waktu, pemidanaan ujaran kebencian alih-alih berhasil melenyapkan atau minimal mengurangi ternyata malah meningkatkan kebencian. Pemidanaan ujaran kebencian dimanfaatkan sesama warga Indonesia untuk melaporkan sesama warga Indonesia ke polisi demi mengriminalkan mereka yang dianggap mengungkapkan dan/atau menyebarkan ujaran kebencian dengan alasan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas.
Di panggung politik pemidanaan ujaran kebencian menjadi senjata ampuh untuk melumpuhkan lawan. Budaya saling lapor menyebabkan masyarakat hidup dalam suasana cemas dilaporkan ke polisi atas dugaan mengungkapkan dan/atau menyebarkan ujaran kebencian.
InsyaAllah, naskah saya yang sebenarnya tidak berniat mengungkap dan/atau menyebarkan ujaran kebencian ini tidak dilaporkan ke polisi akibat dianggap berniat mengungkapkan dan/atau menyebarkan ujaran kebencian. [***]
Penulis mendambakan kehidupan damai serta tenteram tanpa kebencian di persada Nusantara tercinta ini
© Copyright 2024, All Rights Reserved