Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akan memeriksa seluruh penerima pokok pikiran (pokir) terkait dugaan tindak pidana korupsi adanya fee 5%.
Tidak hanya memeriksa anggota DPRD, namun bupati, wakil bupati dan lainnya yang menerima pokir akan diperiksa Kejari Karawang.
Alasan Kejari Karawang memeriksa semuanya lantaran pokir itu lebih banyak diterima pihak eksekutif.
"Dan sekarang dalam on proses, semuanya butuh waktu, dan waktu itu untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku di kejaksaan," ungkap Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana saat mendampingi Bupati sidak pembangunan Pasar Tradisional Rengasdengklok, Senin (30/5).
Disinggung soal penanganan tindak pidana korupsi, pihaknya kini tengah melakukan pendalaman.
Sesuai ketentuan, ada waktu 14 hari penyelidikan sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
"Dan insyaallah hari ini dimulai, kalau kemarin full baket," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved