Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap ternyata bukan hanya Syahganda Nainggolan. Kabarnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menangkap dua deklarator KAMI M. Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Ketiganya ditangkap polisi secara maraton pada Selasa subuh (13/10).
"Ya ditangkap tadi pagi pukul 04.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).
Awi mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.
© Copyright 2024, All Rights Reserved