Polres Cimahi berhasil mengamankan tiga dari lima tersangka kelompok geng motor yang melakukan tindak pembunuhan di Kampung Haurngambang RT 002/007, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu, (28/9) sekitar pukul 23.55 WIB.
Kejadian bermula saat salah satu kelompok geng motor sedang pesta minuman keras dan mengajak berkelahi geng motor lainnya yang sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, Polsek Batujajar dan Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan para tersangka dugaan tindak pidana bersama-sama dimuka umum, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Untuk TKP sendiri itu di daerah Haurngambang wilayah Batujajar, KBB di mana ada salah satu korban meninggal dunia atas nama MA," kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Selasa (1/10).
Diterangkan Tri, bentrok kedua kelompok geng motor dipicu kesalahpahaman yang mana korban yang terdiri dari 6 pria dan 2 orang wanita sedang berkumpul di sekitar tanjakan Haurngambang. Kemudian datang para pelaku dan terjadi cekcok yang berujung keributan secara fisik.
"Pada saat keributan tersebut dari para tersangka ada yang menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia," ucapnya.
Terkait tersangka yang berhasil diamankan, dia menyebutkan, yakni, D alias Manuk, LS, serta FY. "Masih ada dua orang tersangka yang sudah kita ketahui identitasnya dan saat ini sedang kita lakukan pengejaran," terangnya.
Tri menyatakan, kedua tersangka yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian untuk segera menyerahkan diri.
"Atau kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Tri menyampaikan, masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi agar tidak perlu merasa khawatir terhadap kelompok-kelompok motor yang merasa atau mengaktualisasikan dirinya untuk diakui, untuk menciptakan rasa ketakutan terhadap masyarakat.
"Di sini masih ada kami yang akan selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Terkait pasal yang dipersangkakan, dia menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 Jo 351 ayat 3 KUHPidana.
"Karena jatuh korban meninggal dunia, para tersangka terancam kurungan paling lama 12 tahun penjara," tukasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved