Rotasi dan mutasi akan dilakukan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana terhadap para pejabat di lingkungan pemerintahannya. Langkah tersebut, rencananya akan dirinya lakukan sebelum pelaksanaan Pilkada 2020.
"Secepatnya dan paling lambat tanggal 8 Januari 2020. Kalau sudah beres saya akan kirim rilisnya,' ungkap Teh Celli sapaan akrabnya, Jumat(03/01).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan meminta, Pemkab Karawang tidak melakukan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon (Paslon). Sebab, ada larangan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 71 UU No 10/2016, jelas Kursin, disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
"Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Secara tertulis sudah kita ingatkan (Bupati) bahwa tidak boleh melakukan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan penetapan calon atau terhitung sejak 8 Januari sampai 8 Juli 2020," kata Kursin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved