Kejaksaan Agung RI resmi menahan tersangka kasus suap lahan sawit, Surya Darmadi alias Apeng.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin langsung menyampaikan keputusan penahanan tersebut usai melakukan penjemputan Surya Darmadi (SD) di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (15/8).
"Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam konferensi persnya, Senin (15/8).
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Surya Darmadi sebelumnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.20 WIB. Ia mendarat dengan menumpangi pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-Soekarno Hatta.
Apeng kemudian langsung meluncur dan tiba di Kejaksaan Agung RI, sekitar pukul 13.57 WIB untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit.
Akibat tindakan Apeng, negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 78 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved