Ratusan buruh di Jabar menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12). Dalam aksinya itu mereka meminta Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyetujui rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang rata sebesar 10 persen.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Muhamad Sidarta menyatakan, dalam aksi kali ini pihaknya membawa tiga tuntutan terkait kenaikan UMK 2023 di Jabar.
"Pertama, meminta Gubernur tidak mengubah rekomendasi bupati/walikota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan upah (UMK) 10 persen," kata Sidarta disela-sela aksi.
Kemudian, tuntutan kedua yakni meminta Gubernur memperhatikan kembali Surat Keputusan UMP 2023 bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun sebagai dasar menetapkan skala upah.
Sebab, skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga terdapat persamaan upah antara buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun, 5 tahun, maupun yang 10 tahun.
"Sedangkan, upah minimum itu hanya untuk pekerja lajang 0 tahun. Yang sudah berkeluarga harus berlaku skala upah yang sifatnya wajib," imbuhnya.
Ia menambahkan, Gubernur harus melakukan diskresi karena disparitas upah di Jabar bagian barat dan timur sangat jauh berbeda. Sementara, biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup biayanya hampir sama.
"Kami meminta diskresi kepada Gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh. Karena ada yang upahnya Rp4 juta lebih tapi ada yang masih di bawah Rp3 juta," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Jabar juga sebelumnya menyatakan, kenaikan UMP Rp1.986.670.17 dikhususkan untuk pegawai yang sudah bekerja selama satu tahun. Perhitungan kenaikan juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) 2022.
"Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat telah mengeluarkan Permen nomor 18 tahun 2022 terkait UMP 2023 ada formulasi bagaimana menghitungnya, tidak membuat rumus sendiri tetapi berdasarkan Permenaker," ujar Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, Senin (28/11).
© Copyright 2024, All Rights Reserved