Polres Karawang menangkap 8 pria yang diduga mencabuli bocah perempuan di bawah umur. Kedelapan pria berinisial AE, JS, MA, MD, RS, AS, DH, dan SY merupakan warga asli Kabupaten Karawang.
"Dan semuanya Warga karawang, sekali lagi dengan TKP yang berbeda karena korbannya dengan usia di bawah umur," ujar Kapolres Kabupaten Karawang, AKBP Rama Samtama Putra saat konferensi pers di Mako Polres Karawang. Rabu (24/3).
Rama menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku bermacam-macam mulai dari menyentuh, merayu, menyetubuhi, merekam pakai handphone yang untuk mengancam apabila korban menolak disetubuhi.
"Rekaman akan disebarluaskan, mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku lalu kemudian disetubuhi, ada yang mengajak ke kolam renang umum kemudian dicabuli," ujarnya.
Menurutnya, tindakan pencabulan yang dilakukan seperti bapak ke anak tiri, kakek terhadap cucu, dan pacar. Bahkan seperti ayah terhadap anak kandung, hingga tetangga mencabuli tentangganya yang di bawah umur.
"Ini cukup memprihatinkan bahwa angka kejahatan kekerasan seksual terhadap anak ini perlu perhatian kita semua," terangnya.
Rama menghimbau seluruh masyarakat Karawang, khususnya para orangtua yang memiliki anak perempuan tidak terpengaruh lingkungan, gadget, dan rayuan pihak tertentu. Pihaknya selain melakukan upaya-upaya penegakan hukum, juga dibarengi dengan tindakan preventif berupa imbauan.
"Penyuluhan ditambah bersama Babinkamtibmas untuk terus menyampaikan upaya-upaya dalam menetralisir kejahatan terhadap anak," tutur Rama.
Adapun para pelaku dikenakan pasal 80 ayat UU 35 KUHP Tahun 2014, pada perubahan pasal UU nomor 22 tahun 2002 perlindungan anak, dan juga pasal 81 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved