Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap Guru Ngaji di Cirebon

Pelaku pencabulan belasan anak ditangkap Polisi/RMOLJabar
Pelaku pencabulan belasan anak ditangkap Polisi/RMOLJabar

Belasan anak di bawah umur menjadi korban pencabulan seorang guru ngaji ustad Otong Bagus (52). Pelaku melakukan aksi bejadnya saat mengajar mengaji di salah satu Madrasah di Cirebon.


Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan aksi pelaku terungkap saat anak didiknya yang masih berusia 9 sampai 12 tahun, tidak mau lagi mengaji dengan alasan mendapat perlakukan tindak senonoh saat belajar mengaji.

"Siswa ini tidak mau lagi mengaji, korban menceritakan kepada orang tuanya, selalu mendapatkan tindakan senonoh saat belajar mengaji," ungkapnya.

Ariek menambahkan, mendengar pengakuan anaknya, orang tua mendatangi madrasah tempat pelaku mengajar mencari keberadaan pelaku. Tiga hari kemudian, orang tua korban melakukan rapat di balai Desa Pasindangan, tapi pelaku tidak datang.

"Pada malam harinya, pelaku datang dan mengakui kesalahanya. Dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan pergi meninggalkan desa," ungkapnya, Jumat (17/3).

Namun, ada orang tua korban melaporkan tindakan cabul ke Polres Cirebon Kota. Dua hari kemudian pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Ada orang tua korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota, setelah dilakukan penyelidikan dua hari kemudian pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya," ujarnya.

Pelaku diancam Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari pidana pokok, karena pelaku merupakan tenaga pendidik.