RMOLJabar. Nasib malang menimpa seorang pelajar di bawah umur. Mawar (nama samaran) pelajar kelas 2 SMP di Kabupaten Majalengka, hamil usia 6 bulan kandungan akibat perbuatan TD (68).
Anak di bawah umur (14) asal Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka dicabuli seorang kakek (TD) hingga berkali-kali. Perbuatan cabul baru diketahui ibu kandung korban dan dilaporkan ke polisi.
"Ada laporan dari keluarga korban sehingga kita tindak lanjuti. Hasil pemeriksaan tersangka terbukti melakukan pencabulan pada cucu keponakannya sendiri, sehingga korban saat ini hamil 6 bulan," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, dalam siaran persnya, di Majalengka, Senin (4/2/2019).
Menurut Mariyono, pencabulan dilakukan di kamar rumah pelaku saat dalam keadaan sepi. Korban digauli dengan modus pemberian sejumlah uang Rp100 ribu. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan cabulnya itu, telah melakukan sebayak 15 kali hingga sampai korban berbadan dua.
"Awal mula kejadian ini terbongkar, pada Sabtu 02 Februari 2019, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ibu kandung korban bernama Wiwin Taswinah (44), merasa curiga dengan kondisi badan korban yang perutnya membesar. Setelah ditanyakan oleh ibunya itu, korban pun menceritakan yang dialaminya tersebut," jelasnya.
Sebelum kakek bejat ini digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Majalengka, sambung dia, pelaku sempat akan dihakimi massa. Namun beruntung petugas berhasil menyelamatkan pelaku dan langsung diamankan di Mapolres Majalengka.
Guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain telah menciduk pelaku, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu stel pakaian korban.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan, ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," demikian Mariyono. [yls]
© Copyright 2024, All Rights Reserved