Usai terbukti bersalah sebagai tersangka pencabulan kepada kelima siswinya, kini oknum guru di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang berinisial SP alias PJ (45) itu resmi dipecat dari jabatannya sebagai seorang tenaga pengajar yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatulloh melalui Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Disiplin BKPSDM Kabupaten Karawang, Gery Sigit Samrodi kepada wartawan Kantor Berita RMOLJabar di Karawang, Selasa (21/11).
Dikatakan Gery, Pemkab Karawang mengambil langkah tegas dengan memberikan keputusan pemecatan terhadap oknum guru berinisial SP alias PJ (45) dari statusnya sebagai seorang ASN usai ditangkap Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang karena terbukti menjadi tersangka tindak pidana asusila (pencabulan) kepada para korbannya yang masih di bawah umur tersebut.
"Keputusan pemecatan itu berdasarkan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Kedisplinan ASN. Dan sebagaimana dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 51 Tahun 2022, tentang Kode Etik di Lingkungan Pemkab Karawang," kata Gery menjelaskan.
Untuk melakukan pemecatan terhadap oknum guru P3K tersebut, lanjut Gery mengungkapkan, pihaknya tidak harus menunggu lagi hasil putusan inkrah yang diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Karawang guna memecat pelaku.
"Jadi kalau sudah ada surat penetapan tersangkanya dari pihak kepolisian, maka tidak perlu menunggu putusan yang inkrah di pengadilan lagi karena sudah bisa langsung kita berhentikan (pecat) statusnya sebagai guru P3K. Dan untuk status oknum SP yang melakukan tindakan asusila terhadap beberapa siswinya tersebut, statusnya sudah dipecat sebagai ASN ya," tegasnya.
Pasalnya, imbuh Gery, pemecatan bisa langsung dilakukan hanya dengan cukup surat penetapan tersangka dari kepolisian untuk menyatakan status oknum pegawai P3K tersebut dinyatakan menjadi seorang pelaku tindak pidana asusila yang kini telah berstatus tetap sebagai tersangka.
"Sehingga untuk saat ini, kami pihak BKPSDM Kabupaten Karawang menunggu surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian terhadap oknum guru berinisial SP alias PJ (45) untuk selanjutnya langsung kita proses pemberhentiannya sebagai guru P3K di lingkungan Pemkab Karawang," terangnya.
Gery menilai, pemecatan itu pantas diterima oleh pelaku SP lantaran aksi bejad perbuatannya melakukan tindak pidana asusila dengan mencabuli sejumlah anak didiknya (siswi SD) yang masih di bawah umur disalah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
"Karena dinilai sebagai suatu pelanggaran berat yang mencoreng institusi pemerintahan, utamanya termasuk mencoreng dunia pendidikan. Sehingga keputusan untuk memecatnya dari status ASN-nya pun, sangat pantas dan layak diterima oleh pelaku," tegas Gery.
"Mirisnya itu kok dia bisa sampai begitu tega melakukan perbuatan asusila (cabul) kepada para anak didiknya sendiri yang masih di bawah umur, gak habis pikir saya jadinya dengan perilaku menyimpang dari pelaku," ungkap Gery menyesalkan aksi pelaku.
Padahal, lanjut Gery menambahkan, oknum guru tersebut baru bergabung menjadi bagian ASN setelah berhasil lulus menjadi seorang tenaga pengajar atau guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di lingkungan Pemkab Karawang pada tahun 2023.
"Dia ini baru resmi diangkat sebagai seorang tenaga pengajar yang berstatus P3K di tahun 2023 ini, masih belum setahun dan baru beberapa bulan kemarin lah pengangkatannya itu," tandasnya.
Seperti diketahui, aksi bejad oknum guru SD berinisial SP alias PJ (45) ini berhasil dibongkar penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Karawang setelah menerima sejumlah laporan dugaan tindak pidana asusila dari para orang tua murid disalah satu SDN yang ada di Kecamatan Purwasari ke Mapolres Karawang pada Jum'at (18/11) malam.
Menerima banyak laporan dari para orang tua murid atas kecurigaan mereka melihat isi pesan singkat di aplikasi WhatsApp anaknya yang mendapat kiriman chat mesum dari gurunya tersebut, membuat Tim Sanggabuana Polres Karawang langsung bergerak cepat untuk bergegas mengamankan terduga pelaku yang dilaporkan sejumlah wali muridnya tersebut.
Alhasil, petugas berhasil membongkar aksi bejad pelaku usai pelaku mengakui semua perbuatan menyimpangnya itu saat diringkus di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil Ino mengatakan, perbuatan cabul pelaku berinisial SP alias PJ (45) ini berhasil terbongkar ketika orang tua dari salah satu korban curiga dengan isi chat antara korban dan pelaku.
"Di dalam isi chat antara korban dan pelaku SP tersebut, keduanya saling menyebut 'Mam' dan 'Pap'. Terlebih dari isi percakapan chatnya itu ternyata si pelaku SP ini terus membujuk rayu korban sampai menimbulkan rasa kecurigaan keluarga melihat chat tersebut, hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan kecurigaannya itu ke kami," ungkap Jalil.
Dari pengakuan sejumlah korban kepada petugas, lanjut Jalil, pelaku melancarkan aksi bejadnya itu di dalam kelas dan diketahui oleh semua murid dengan iming-iming akan memberikan nilai bagus untuk korban. Bahkan diakui korban juga bahwa hampir siswi satu kelas yang sudah dicabuli sama pelaku dan hal itu dilakukan pelaku sejak Agustus 2022 hingga September 2023 kemarin.
"Para korban tidak melakukan perlawanan karena ingin mendapatkan nilai bagus, kemudian pelaku menggerayangi tubuh korban saat ada kesempatan belajar bersama. Untuk pemeriksaan sementara ini baru ada 5 siswi yang jadi korbannya, jadi bisa saja ada kemungkinan korban akan bertambah lagi dan kami menunggu laporan selanjutnya guna mendalami jumlah korban yang sebenarnya," tegasnya.
"Karena hingga saat ini kami juga masih menunggu korban lainnya untuk melapor, jadi kami meminta dengan sangat terhadap para orang tua yang anaknya menjadi korban lainnya juga, diharapkan agar bisa segera melaporkannya kepada kami," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved