Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran umumkan jumlah dukungan suara bagi calon perseorangan.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin menjelaskan, jumlah dukungan calon perseorangan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati.
"Di sana disebutkan bahwa jumlah minimal harus 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir," papar Muhtadin kepada kantor berita RMOLJabar, Selasa (3/12).
Dengan jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran sebanyak 320.118 orang, kata Muhtadin, jumlah dukungan minimal berada diangka 27.211 orang.
"Ya jumlah ini kan dasarnya dari 8,5 persen tadi. Kalau sudah terkumpul nanti peserta bisa upload KTP-el langsung di laman yang sudah kami sediakan," ungkapnya.
Sebaran jumlah penduduk, ucap Muhtadin, juga sudah ditetapkan. Yakni tersebar di lebih dari 50 persen Kecamatan yang ada.
"Kalau Kabupaten Pangandaran kan jumlah Kecamatannya ada 10, jadi jumlah penduduk 27.211 orang ini harus tersebar di 6 wilayah," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved