Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menutup pendaftaran bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen.
Berdasarkan jadwal, batas waktu dan tempat penyerahan dokumen persyaratan minimal dukungan yakni pada 8-11 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB serta 12 Mei 2024 sejak 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan, hingga batas akhir penyerahan persyaratan dukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, hanya ada satu pasangan yang mendaftarkan diri.
"Ada satu pasangan yang mendaftar jalur perseorangan namun tidak memenuhi syarat dan tahapan penyerahan berkas dukungan sudah berakhir," kata dia, Selasa (14/5).
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan surat edaran nomor 304/PL.02.2-PU/3216/2024 terkait penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 disebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan.
"Syarat dukungan yakni jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," ujarnya.
Persyaratan dukungan dimaksud sebagaimana diperkuat melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2024 meliputi syarat jumlah dukungan berikut persebaran dukungan yakni minimal sebanyak 143.014 pendukung di 12 dari total 23 kecamatan se-daerah itu.
"Kemungkinan besar dapat dipastikan tidak ada calon peserta Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dari jalur perseorangan. Ada pendaftar namun tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan," ucapnya.
Diketahui, sehari sebelumnya pasangan bakal calon kandidat jalur perseorangan Asep Saepulloh-Maria Ulfah mendaftarkan diri dengan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Minggu (12/5) pukul 23.30 WIB dengan membawa syarat dukungan dimaksud.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan.
"Kami sifatnya melakukan pengawasan melekat. Apa yang kita lakukan dalam rangka penyerahan dokumen yang diserahkan oleh calon perseorangan dan yang mendaftarkan hanya satu pasangan. Namun satu pasangan ini juga masih dalam proses penghitungan klaim dari syarat dukungan, dibuktikan dengan validasi KTP yang disampaikan ke KPU," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved