Pajak Air Bawah Tanah (ABT) di Kabupaten Pangandaran dalam capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2022 baru tercapai 6 Persen.
Diketahui, baru tercapanya pajak sejumlah 6 persen ini karena terkendala perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) beserta Dinas Perizinan Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, menurut Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, wajib pajak ABT baru tercatat sejumlah 169 yang terdiri dari hotel Restauran dan perusahaan.
Kepala Bidang Pajak Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran Asep Rusli menjelaskan, wajib pajak yang masih berizin tinggal 41 hotel restauran dan perusahaan.
" Ya dari 169. Kita inventarisir, Ada 49 yang belum memperpanjang izin dan 79 belum berizin sama sekali. Potensi Pajak ABT kita perlu data tambahan, karena bisa saja hotel restauran dan perusahaan masih ada yang memiliki sumur air belum terdata. ," Ungkap Asep Rusli kepada Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (12/6).
Beberapa waktu lalu, kata Asep, Bapenda Kabupaten Pangandaran sudah melakukan konsultasi koordinasi dengan ESDM dan Perizinan Provinsi Jawa Barat dengan hasil dari kedua dinas Di Provinsi ini tetap, yang tidak berizin, tambah ia, berdasarkan peraturan tidak bisa ditetapkan sebagai wajib pajak.
" Ya jelas ini jadi kendala. air bawah tanah terus diserap akan menjadi dampak lingkungan kedepan, bahkan ini akan ditutup jika tidak berizin," tegasnya.
Untuk pengganti air bawah tanah, ucap Asep, Bapenda akan berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wibawa Mukti Pangandaran supaya bisa memfasilitasi kebutuhan air, terutama hotel dan restauran.
" Karena baru beres koordinasi kemarin, kita akan melakukan ini secara bertahap, sekaligus melakukan penyisiran data yang ada untuk menjadi sasaran sosialisasi," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved