Pemerintah sudah merespons tingginya kasus kekerasan seksual terutama di perguruan tinggi. Salah satunya adalah adanya regulasi dan kepastian hukum melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengamanatkan penumbuhan lingkungan kampus yang nyaman serta kondusif bagi semua warga kampus.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan, langkah pencegahan kekerasan seksual oleh kampus bisa dilakukan lewat kegiatan pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Sementara langkah penanganan diwujudkan dalam empat langkah nyata berupa pendampingan terhadap korban, perlindungan korban, pemulihan korban secara fisik maupun psikis, serta pengenaan sanksi administratif kepada pelaku.
“Untuk pencegahan dan penanganan ini, negara sudah menyiapkan berbagai institusi dan satuan tugas untuk melakukan koordinasi dan pemantauan sejauh mana pencegahan dan penanganan PPKS ini sudah berlangsung,” kata Olivia seperti dilansir laman ITB, Minggu (13/11).
Sebagai sebuah perilaku yang terjadi dalam komunitas bermasyarakat, kasus kekerasan seksual sebenarnya bisa diupayakan untuk dikontrol dan dicegah oleh anggota masyarakat itu sendiri melalui langkah-langkah sederhana. Selain itu, keluarga sebagai lingkungan terdekat selayaknya berperan sebagai tempat pendidikan, penguatan moral, dan lingkungan komunikasi yang baik bagi setiap anggotanya.
Dengan pengawalan yang baik dari setiap agen dalam masyarakat serta kehadiran pemerintah di dalamnya, diharapkan kasus kekerasan seksual utamanya yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi dapat dicegah seoptimal mungkin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved