Ketidakjelasan pelaksanaan Mukab Kadin Purwakarta diperparah dengan dikeluarkannya SK susunan kepanitian Mukab yang dianggap melanggar peraturan organisasi (PO).
- Ingin Ikut Andil dalam Pembangunan, Nuning Fuad Hasyim Siap Maju jadi Bacaleg Provinsi Jabar Dapil 12
- Sahroni Jelasakan Alasan Ridwan Kamil Tak Masuk Bacalon Presiden Nasdem Di Pilpres 2024
- Terjun Ke Dunia Politik, Ade Siap Memajukan Kabupaten Cirebon
Baca Juga
"Panitia pengarah atau steering comitee (SC) seharusnya diduduki oleh Pengurus Kadin Jabar yang telah ditunjuk sebagai tim caretaker Kadin Purwakarta. Dan kesalahan yang fatal adalah ketika panitia pelaksana Mukab diserahkan kepada pihak ketiga diluar kepengurusan Kadin Jabar," kata Pengusaha yang tercatat sebagai Anggota Kadin Purwakarta, Anwar Nasihin kepada awak media, Selasa (21/6).
Ia juga meminta Kadin pusat mengevaluasi keputusan Kadin Jabar berkaitan dengan penerbitan SK kepanitiaan Mukab Kadin Purwakarta atau lebih jauh mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kadin Jawa Barat.
"Sesuai PO Kadin, bahwa Kadin dibolehkan menggunakan pihak ketiga dalam pelaksanaan Munas, Muprov atau Mukab tapi sifatnya hanya membantu, bukan posisi vital diserahkan kepada pihah ketiga," ujar Anwar.
Menurutnya, status carateker Kadin Purwakarta adalah bukan full caretaker. Karena sebelumnya Kadin Jabar dalam keputusannya telah mengesahkan bahwa calon ketua Kadin Purwakarta itu ada dua orang dan peserta Mukab sekitar 312 anggota.
"Jika caretaker ini bersipat full maka Kadin Jabar harus melakukan tahapan dari awal melalui penjaringan bakal calon ketua dan calon peserta Mukab. Tentu saja, jika caretaker full maka satu dari dua calon ini tidak bisa mencalonkan lagi karena telah dianggap gagal dalam menjalankan roda organisasi Kadin Purwakarta pada periode sebelumnya, dan semua pengurus yang tercantum pada periode itu tidak bisa mencalonkan sebagai Ketua Kadin Purwakarta," beber Kang Anwar.
Sebagai Anggota Kadin Purwakarta, meminta Kadin Jabar mengklarifikasi SK kepanitiaan yang telah beredar.
"Jika tidak ada klarifikasi dari Kadin Jabar, maka kami akan membawa hal ini kepada Dewan Pertimbangan Kadin Jabar dan Kepada Wakil Ketua Umum Kadin Pusat Bidang Organisasi, agar segera mengevaluasi kinerja organisasi Kadin Jawa Barat yang kami anggap tidak mampu dan tidak paham aturan," demikian Kang Anwar.
- Rakerda PAN Cirebon Usulkan 4 Nama Bacepres, Ada Ganjar Dan Anies
- Perintah Ace Hasan, Golkar Cirebon Bidik 10 Kursi di Pileg 2024
- Masyarakat Kuningan Keluhkan Jalan Rusak, Yanuar Prihatin: Jadi Perhatian Khusus Dinas Terkait