Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon turun gunung untuk melakukan pembekalan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pikades Serentak, meski ada Imendagri yang melarang pelaksanaan Pilkades atau Pilwu di Jawa dan Bali.
Kepala Bidang Administrasi pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan pihaknya terus melakukan pembekalan dan penajaman materi tentang tahap Pemilihan Kuwu kepada setiap PPS yang akan melaksanakan pemilihan pada Bulan Nopember nanti.
"Kami menandatangani setiap wilayah untuk melakukan penajaman materi khusus dalam tahapan pendaftaran dan penjaringan calon Kuwu, agar PPS dapat memahami dan mengikuti Peraturan Bupati (Perbup)," kata Aditya Arif Maulana pada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (16/9).
Kabid DPMD ini mengklaim Imendagri yang melarang pemerintah daerah melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pulau Jawa dan Bali ditujukan khusus kepada Kabupaten dan Kota yang akan melaksanakan pemungutan suara antara 9 Agustus sampai 9 Oktober.
"Jadi untuk Pilwu di Kabupaten Cirebon, kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, karena Imendagri yang kemarin mengatur penundaan pilkades/pilwu dari tanggal 9 Agustus sampai 9 Oktober," ujarnya.
Saat disinggung kembalinya Kabupaten Cirebon masuk PPKM Level 4, Kabid DPMD itu mengklaim masih ada perdebatan data dan sebagainya, namun begitu ia meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menghindari kerumunan disaat pandemi Covid-19.
"Kami meminta semuanya menjaga protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved