Guna pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Purwakarta menerjunkan 2.788 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ke seluruh pelosok Purwakarta.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau agar menyiapkan data diri saat petugas Pantarlih tersebut melakukan kunjungan ke rumah masing-masing untuk melakukan coklit.
"Data diri bisa berupa KTP, KK maupun dokumen lain yang resmi dikeluarkan Disdukcatpil," kata Ketua Divisi Sosialisai, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Rabu (26/6).
Menurutnya, KPU Purwakarta telah menerjunkan 2.788 petugas pantarlih tersebar di 1.421 TPS. Mereka akan mendatangi seluruh calon pemilih yang namanya masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang telah diterima KPU melalui Kemendagri pada bulan Mei lalu.
"Nama-nama tersebut selanjutnya akan dikrosecek kesesuaiannya di lapangan. Jika telah sesuai maka akan diceklis, jika tidak sesuai akan dicoret. Terhadap warga yang namanya belum masuk dalam DP4, bisa sekalian dimasukan melalui petugas coklit. Proses coklit ini akan dilaksanakan hingga 24 Juli 2024," ujar Binos.
Mengacu kepada data yang diterima KPU, data potensial pemilih di Purwakarta pada Pilkada 2024 mencapai 738.583. Naik sedikit dibanding saat Pileg lalu, 733.927. Sedangkan jumlah TPS pun berkurang setengahnya menjadi 1.421. Hal ini lantaran pemilih Pilkada dinaikan jumlah per-TPS-nya maksimal 600 orang. Sementara saat Pemilu maksimal 300 orang.
"Pilkada surat suaranya hanya 2, Pilgub dan Pilbup. Kalau di Pemilu kemarin ada 5. Jadi waktu yang diperlukan pemilih saat di TPS untuk Pilkada jauh lebih pendek. Meski pemilihnya banyak, tapi jam 13.00 bisa selesai," kata Binos.
Adapun syarat menjadi pemilih pada Pilkada Purwakarta 2024 ; berusia 17 saat pemilihan, memiliki KTP-el, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan serta bukan merupakan anggota TNI dan Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved