DPRD Jawa Barat tengah menggodok regulasi baru yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Regulasi ini dibutuhkan akibat dampak dari dinamika pembangunan dan hadirnya UU Cipta Kerja.
Anggota Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Ir. Prasetyawati mengatakan, Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan layak didukung guna menjadi payung hukum yang mengatur penyelenggaraan perhubungan di seluruh Kabupaten/Kota di Jabar.
Prasetyawati menuturkan, pertimbangan landasan yuridis tentunya menjadi pertimbangan perlunya ada Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Landasan itu di antaranya perubahan UU Pemerintahan Daerah dari UU Nomor 32 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berimplikasi pada salah satunya di sektor perhubungan.
"Khusus untuk sektor perhubungan, dengan UU Cipta Kerja berimplikasi pada perubahan proses pelayanan investasi dan perkembangan dinamika penyediaan infrastruktur," kata Prasetyawati dalam keterangannya, baru-baru ini.
Khusus untuk sektor perhubungan, kata dia, dengan UU Cipta Kerja berimplikasi pada perubahan proses pelayanan investasi dan perkembangan dinamika penyediaan infrastruktur.
"Pertimbangan lain agar ada Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, salah satunya didasarkan pada dinamika pembangunan yang terjadi saat ini di sektor perhubungan," ujarnya.
Menurut dia, pertimbangan penduduk yang banyak terutama di daerah perkotaan menuntut adanya inovasi sarana perhubungan terutama layanan transportasi umum yang nyaman.
Di samping itu, layanan transportasi tersebut mampu menekan dampak sosial berupa kepadatan lalu lintas dan dampak lingkungan yaitu berkurangnya polusi akibat sarana transportasi.
Dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, ungkap Prasetyawati, pihak Pansus telah meninjau transportasi massal ramah lingkungan sejenis Bus Rapid Transit (BRT).
"Sarana perhubungan tersebut jelas merupakan kebutuhan mendesak untuk direalisasikan di daerah-daerah perkotaan dengan penduduk padat," tegasnya.
Dia berharap, sarana transportasi massal tersebut dengan didukung oleh Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan bisa dilaksanakan sesuai rencana dan layanannya dapat dilakukan dengan pengaturan yang tepat. Mengingat, transportasi massal tersebut diperuntukkan untuk layanan transportasi dengan ruang lingkup lintas Kabupaten/Kota seperti di wilayah Bogor.
"Jika Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan bisa terwujud menjadi Perda dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat yaitu terbentuknya pelayanan transportasi yang aman, tertib dan lancar," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved