Persetujuan uji kesesuaian telah didapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karenanya, kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi direncanakan dalam waktu dekat bakal segera terisi.
"Sekarang sudah keluar izin job fit-nya, hari Senin atau dalam waktu seminggu lah berproses. Kita sudah membentuk panitia job fit dan tim seleksinya, mereka akan bekerja untuk menyeleksi seluruh eselon II," kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Jumat (17/9).
Ia mencatat, saat ini terdapat 65 posisi jabatan yang kosong di mana 10 di antaranya adalah jabatan kepala dinas yang seharusnya diisi PNS dengan golongan eselon IIb.
Namun, Dani ingin mengevaluasi seluruh jabatan pada eselon IIb untuk meningkatkan integritas dan pelayanan agar program kerja yang dirancangnya bisa memenuhi target.
"Karena saya ingin mengevaluasi semua eselon II, saya ajukan izin seluruh job fit untuk eselon II," ujarnya.
Meski begitu, rencana itu terbentur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjelaskan jika Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) baru bisa dievaluasi minimal setelah 2 tahun masa jabatan.
"Harusnya dua tahun baru bisa dievaluasi kalau berdasarkan aturannya, tapi kan saya alasannya karena Covid nih, jadi KASN memberikan keringanan, jadi satu tahun masa jabatan (sudah boleh rotasi). Lalu ada delana orang yang ditolak, tidak boleh dulu dimutasi (karena belum satu tahun jabat)," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved