Sebanyak 3 dari 8 dispenser SPBU 34.41345 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42, Kelurahan Wanasari, Kecamagan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, didapati tidak sesuai standar.
Atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan akan memberikan sanksi kepada SPBU nakal sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional di poin 10, disebutkan, SPBU bisa diberi sanksi bila melakukan rekayasa menggunakan alat/cara lain untuk merubah meter.
Sanksi yang diberikan berupa surat peringatan pertama hingga terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan, dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda Rp25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan selama 3 (tiga) bulan terakhir.
“Bila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan Pertamina, maka diberi sanksi lebih tegas lagi," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Eko Kristiawan, lewat keterangan resmi, Minggu (24/3).
Dispenser bermasalah dari hasil pengecekan petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan pada 13 Februari 2024.
Di sisi lain, Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Bila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
© Copyright 2024, All Rights Reserved