Bawaslu Kota Cimahi meminta pasangan Dikdik Suratno Nugrahawan dan Bagja Setiawan untuk memperbaiki kelengkapan dokumen fisik yang diserahkan ke KPU setempat. Dari hasil pantauan Bawaslu, dokumen yang diserahkan Dikdik masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sinkron dengan kartu tanda penduduk.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat saran perbaikan terhadap kelengkapan dokumen fisik bakal calon Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan dan Bagja Setiawan kepada KPU Kota Cimahi.
"Pasangan tersebut telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Cimahi sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 pada Rabu tanggal 28 Agustus 2024," ucap Jusa melalui keterangan tertulis, Jumat, (30/8).
Diketahui, bakal pasangan calon Didik-Bagja juga telah menyerahkan berkas fisik dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon serta telah mengunggah dokumen tersebut di aplikasi Silonkada.
Adapun saran perbaikan kelengkapan dokumen fisik syarat bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tersebut, dari hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Cimahi ditemukan rekomendasi semua partai politik pengusulnya menyebut pekerjaan Dikdik Suratno Nugrahawan masih berstatus PNS.
"Tidak sinkron dengan KTP yang berstatus Pensiunan (tanggal terbit 01/08/2024)," katanya.
Dengan adanya ketidaksinkronan tersebut, Jusa menerangkan, KPU harus melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen fisik syarat bakal calon Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diperbaiki dilampirkan/dilengkapi dengan Surat Keterangan Pengunduran Diri dari PNS/SK Pensiun dari bakal calon tersebut dalam bentuk hard file.
Selain itu, lanjut Jusa, KPU Kota Cimahi agar berkoordinasi dengan liaison officer (LO) tim bakal pasangan calon untuk melengkapi dokumen fisik persyaratan calon wali kota sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jo PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Bawaslu Kota Cimahi juga berkoordinasi dengan LO Tim Bakal Pasangan Calon tersebut agar menyerahkan Surat Keterangan Pengunduran Diri, Dikdik Suratno Nugrahawan dari PNS dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh LO dengan menyerahkan berkas fisik Surat Keterangan Pengunduran Diri tersebut ke KPU Kota Cimahi pada Rabu malam tanggal 28 Agustus 2024," bebernya.
Sebagai Informasi, sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Walikota dan Wakil Walikota, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kota Cimahi melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Dikdik-Bagja.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Cimahi pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi memandang perlu untuk menyampaikan saran perbaikan dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024.
Surat rekomendasi saran perbaikan dengan Nomor: 109/PS.00/KJB-23/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024 telah diberikan kepada KPU Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved