Jelang akhir tahun, Pengadilan Agama (PA) Cirebon menyebut ada peningkatan perkara yang diterima selama kurun waktu 2022.
Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil mengatakan total perkara yang diterima Pengadilan Agama Cirebon pada tahun 2022 berjumlah 1.045 perkara. Meningkat, dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 1.034 perkara.
"Dari 1.045 perkara yang diterima pada tahun 2022, 946 di antaranya merupakan perkara perceraian. Total perkara perceraian pada tahun ini juga meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 900 perkara," ungkapnya, Jumat (30/12).
Cholil menambahkan 946 perkara cerai yang diajukan ke PA Cirebon pada tahun 2022, sebanyak 77 persen atau 732 perkara diajukan oleh pihak perempuan dengan berbagai faktor.
"77 persen atau 732 perkara diajukan oleh perempuan dalam bentuk gugatan cerai. Dari data yang ada, setiap tahunnya perkara cerai memang mayoritas diajukan oleh pihak isteri. Penyebab perceraian didominasi perselisihan secara terus menerus, faktor ekonomi, idak memberi nafkah, serta salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya," paparnya.
Cholil memaparkan, total 1.045 perkara yang diterima, perkara yang sudah diputus sebanyak 1.012 perkara. Jadi sisa perkara yang belum diputus tahun 2022 sebanyak 33 perkara. Sedangkan prosentase penyelesaian perkara sebanyak 97 persen. Yang lebih menarik adalah adanya peningkatan signifikan dari jumlah putusan yang mencantumkan pembebanan pembayaran nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak.
"Pada tahun 2021 hanya ada 8 putusan yang mencantumkan pembebanan bagi suami untuk membayar nafkah-nafkah untuk perlindungan hak perempuan dan anak tersebut. Sedangkan pada tahun 2022 ini meningkat tajam menjadi 36 putusan,” ujarnya
Sementara Wakil Ketua PA Cirebon, Abdul Halim, menambahkan bahwa salah satu hal yang menggembirakan adalah terkait tingkat keberhasilan mediasi yang meningkat drastis.
“Tahun 2021, prosentase keberhasilan mediasi di PA Cirebon hanya sejumlah 13 persen. Pada tahun 2022 tingkat keberhasilan mediasi melonjak drastis menjadi 41 persen. Dari 136 perkara yang dimediasi pada tahun 2022, 56 perkara di antaranya berhasil mediasi baik seluruhnya maupun sebagian,”paparnya
Hal serupa diungkapkan Panitera PA Cirebon, H. Iyus M. Yusup, menerangkan bahwa pendaftaran perkara yang dilakukan secara online pada tahun 2022 juga melonjak tinggi dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 152 perkara menjadi 267 perkara pada tahun 2022.
"Gugatan yang diajukan secara mandiri melalui Aplikasi Gugatan Mandiri yang dirilis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI juga meningkat di PA Cirebon, dari yang pada tahun sebelumnya hanya sejumlah 57 perkara menjadi 200 perkara pada tahun 2022," pungkasnya
Secara berurutan, perkara yang diterima PA Cirebon selama tahun 2022 adalah perkara cerai gugat 732 perkara, cerai talak 214 perkara, isbat nikah 35 perkara, Kewarisan 20 perkara, dispensasi nikah 14 perkara.
Asal usul anak 9 perkara, perwalian 8 perkara, harta bersama 3 perkara Penguasaan anak 3 perkara, wali adhal 3 perkara, izin poligami 2 perkara dan ekonomi syariah 2 perkara.
Pengadilan Agama Cirebon meyakini bahwa performa kinerja PA Cirebon pada tahun depan akan semakin meningkat seiring dengan tagline #CirebonExcellentCourt yang diusung PA Cirebon untuk menjadi pengadilan agama yang modern berkelas dunia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved