Memasuki persiapan Pilkada serentak 2024, KPU Kuningan telah melakukan beberapa tahapan persiapan mulai dari perekrutan Badan Adhoc tingkat kecamatan PPK dan PPS melalui pelaksanaan CAT dan wawancara.
Baru-baru ini setelah adanya pengumuman hasil wawancara Badan Adhoc PPK Kecamatan, kini dihangatkan dengan tersebarnya spanduk yang mengarah kepada kekecewaan masyarakat terhadap KPU Kabupaten Kuningan.
Spanduk tersebut terpasang di beberapa titik kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan, dengan kalimat "Bersihkan Tikus Demokrasi Ditubuh KPU Kuningan". Spanduk tersebut bertagar Gerakan Penyelamatan Demokrasi Kuningan.
Sekjen Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kuningan, Nova Rizky Sugema menegaskan, beredarnya spanduk kekecewaan dari masyarakat mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kuningan.
Tokoh aktivis demokrasi asal Kuningan tersebut menuding terjadi pelanggaran dan harus segera diluruskan apa yang menjadi polemik, sehingga hasil pleno para komisioner KPU tidak diterima oleh publik. Jika tidak, maka berpotensi mengganggu terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kuningan.
“Jangan sampai polemik dibiarkan begitu saja, integritas dan kesiapan KPU Kuningan terhadap penyelenggaraan Pilkada dipertanyakan,“ kata Nova pada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (15/5).
Nova mengingatkan, berdasarkan undang-undang, sudah menjadi tugas KPU mengawal pemilu sesuai tahapannya. Pasal 22E ayat 1, asas pemilu selain luber dan jurdil, ada satu tarikan nafas yang menyatakan setiap lima tahun sekali.
Berarti menjadi bagian dari asas pemilu ataupun Pilkada, dan punya tanggung jawab utama untuk memastikan regulasi itu dapat berjalan.
Masifnya kekecewaan masyarakat di media sosial terhadap KPU dengan indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kuningan, pihaknya siap untuk menghadap dan melaporkan ke DKPP.
“DEEP Kuningan selalu memantau pelaksanaan jalannya tahapan Pilkada serentak 2024, kami mengajak masyarakat dan elemen lainnya untuk bersama memantau, apabila terbukti ada pelanggaran harus laporkan bersama sampai tuntas, itu semua untuk kelancaran pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kuningan”, ujarnya.
Dengan tahapan yang sudah berlangsung, DEEP Kuningan menyayangkan jika memang telah terjadi pelanggaran yang dapat menggerus integritas KPU Kuningan. Terlebih jika pelanggaranmya mengarah kepada kepentingan golongan ataupun pribadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved