Demi cuan, tiga orang pengoplos tabung LPG 3 kg di Kota Bogor berakhir di jeruji besi. Ketiga pelaku itu berinisial AS, SS dan K. Kini, mereka berhadapan dengan polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, tiga orang pelaku yang diamankan itu memiliki peranan masing-masing, diantaranya ada yang bagian mengoplos tabung LPG dan ada juga sebagai pemodal atau pembeli tabung gas dengan jumlah yang banyak, dan satu lagi sebagai driver.
"Pelaku AS ini sebagai pemodal, AS membeli tabung LPG berukuran 3 kg ke satu orang pelaku lainnya yaitu C yang saat ini masih kita kejar. Setelah kita dalami, si C ini merupakan Broker atau orang yang mencari barang kesana kemari di wilayah Jakarta," kata Bismo kepada wartawan, Senin (29/5) sore.
Lanjut Bismo, AS membeli tabung LPG ke si C sebanyak 9 rate, dimana satu rate-nya itu mendapat 280 tabung gas berukuran 3 kg. Mereka melakukan transaksi tidak resmi melainkan di salah satu tempat.
Seusai melakukan transaksi, AS lantas meminta K membawa tabung gas yang baru dibelinya ke wilayah Sindang Rasa, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor untuk dioplos ke ukuran yang lebih besar, yaitu 12 kg dan juga 50 kg.
"Setelah dioplos, para pelaku kembali menjualnya ke wilayah Jakarta dan Bekasi dengan harga jauh lebih murah dari harga normal yaitu Rp130 ribu per tabung dengan ukuran 12 kg," ujarnya.
Meski murah, mereka tetap mendapat untung sekitar Rp60 ribu per tabung, karena pengoplosannya 4 banding 1, yaitu 4 tabung ukuran 3 kg dipindahkan ke satu tabung berukuran 12 kg. Dimana dari 4 tabung berukuran 3 kg, yang totalnya hanya Rp72 ribu dari Rp18 ribu per tabung, tetapi mereka menjualnya Rp130 ribu per tabung. Belum tabung LPG 50 kg, keuntungannya mencapai Rp500 ribu per tabung.
"Jadi motifnya itu mencari untung. Dalam sehari para pelaku bisa mengoplos sebanyak 1000 tabung. Lalu, mereka menjualnya ke wilayah Jakarta dan Bekasi menggunakan kendaraan truk dan pickup yang sudah kita amankan," jelasnya.
Selain truk dan pickup, pihaknya juga menyita 982 tabung 3 kg, diantaranya 492 tabung sudah kosong dan 288 tabung masih isi. Kemudian yang 12 kg ada 167 tabung, dan yang 50 kg semuanya 35 tabung, 30 kosong dan 5 masih isi.
Bismo pun menegaskan, praktek yang dilakukan para pelaku ini yang dirugikan tentu rakyat kecil dan negara, dimana negara hadir memberikan subsidi untuk rakyat kecil, tetapi oleh pelaku disalahgunakan dengan cara dipindahkan ke tabung gas yang lebih besar dan dijualnya untuk orang-orang mampu.
"Ini sangat merugikan dan sudah menjadi atensi dari bapak Kapolri, sehingga kami melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang sudah menyalahgunakan demi keuntungan semata," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka di jerat dengan Undang Undang Migas Pasal 55, Undang Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001, tentang barang siapa setiap orang menyalagunakan bahan bakar gas LPG yang disubsidi pemerintah tidak sesuai dengan berat bersi, isi bersih neto ukuran takaran timbangan melanggar Pasal 55 undang undang republik indonesia no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Sebagaimana telah diubah sesuai Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI junto pasal 8 ayat 1 huruf B, C, D, UU RI tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku di jerat hukuman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved