Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menjawab ketidakadilan dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, orang-orang yang nantinya duduk di Dewan Pengawas KPK adalah orang setengah malaikat.
"Mereka sudah selesai dengan urusan dunianya," ujar Ngabalin, Kamis (19/12).
Menurutnya, akan ada lima Dewas di KPK. Komposisinya satu ketua dan empat anggota. Mereka merupakan manusia-manusia yang separuh dewa sifatnya.
"Sifat-sifat kenabiannya hampir 30-50 persen ada pada diri mereka. Karena urusan dunianya sudah selesai," ucapnya.
Sosok yang layak menjadi Dewas KPK berasal dsri berbagai unsur. Di antaranya dari kalangan ahli dan pakar hukum.
"Tentu saja mereka yang mempunyai umur, bukan enggak mustahil ahli hukum bisa saja," ungkapnya.
Dirinya yakin, nama-nama yang sudah ada di kantong presiden sudah sesuai dengan kriteria yang diharapkan publik.
"Ini akan memberikan jawaban terhadap seberapa jauh harapan dan tanggungjawab masyarakat terhadap dewan pengawas," terangnya.
Pengamat Hukum Syamsuddin Radjab mengaku sepakat dengan pengaturan Dewan Pengawas dalam draf revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Hanya saja, dia tidak sepakat jika Dewan Pengawas menjadi lembaga non struktural dari KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat 2 draf revisi UU KPK.
"Dewan pengawas itu bagian dari struktur kelembagaan KPK. Dia menyatu. Kalau nonstruktural jadi second opinion. Fungsi-fungsinya itu kan besar. Dia menyidangkan pimpinan yang melanggar etik. Mestinya bagian integral KPK," paparnya.
Menurutnya, ketika Dewan Pengawas hanya menjadi lembaga non-struktural, maka hasil pengawasannya tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Hasil pengawasannya, kata dia, hanya sebatas usulan atau masukkan yang bisa dilaksankan atau tidak dilaksanakan oleh pimpinan atau pegawai KPK.
"Ketika dia berada di luar struktur, maka hasil pengawasannya hanya bersifat usul atau masukan, bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan," jelasnya.
Associate Director Kopi Politik Syndicate Todotua Pasaribu mengatakan, dalam sebuah negara demokrasi tidak boleh ada satu lembaga yang tidak dilakukan pengawasan. Negara harus benar-benar hadir untuk memberikan suatu kepastian hukum bagi publik dalam kerangka penegakan hukum.
"KPK ini kan sebenarnya adalah lembaga hukum yang sangat fenomenal. Selama ini mereka memiliki banyak fungsi yang superbody di mana secara popularitasnya dibanding lembaga hukum lain," ucapnya.
Keputusan merevisi UU KPK merupakan langkah negara hadir dalam memberikan kepastian. Hal itu seperti terbentuknya Dewan Pengawas dengan bebrrapa tupoksi dan figur yang akan mengisinya.
"Pilot project ini menunjukan bahwa negera hadir di situ. Selama ini ketidakpastian orang diindikasikan bersalah harus diberi rasa keadilan. Banyak kasus di KPK yang masih siftanya ngambang. Saya pikir fungsi pengawasan harus dikasih kesempatan kepada lembaga ini, untuk lebih menyempurnakan daripada kegiatan tindakan penanganan korupsi di KPK," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved