Berkat kesadaran, keikhlasan dan kekompakan warga Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, dua rumah tidak layak huni (Rutilahu) di wilayah tersebut berhasil direhabilitasi.
Kedua rumah yang direhab warga adalah milik janda bernama Titi yang tinggal seorang diri. Sedangkan satunya lagi milik Imoh, yang juga seorang janda. Imoh hidup bersama kedua anaknya, di mana salah satunya mengalami keterbelakangan mental.
"Kami bersama-sama memberikan wakaf tanahnya, juga memperbaiki rumahnya secara bergotong royong, tanpa mengandalkan bantuan pemerintah," ujar tokoh pemuda Desa Purwasari, Dea, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (11/3).
Menurutnya, selama ini rumah Titi berdiri di tanah wakaf masjid setempat. Sedangkan rumah Imoh berada di atas tanah milik seorang warga, yang berbaik hati mengizinkan keluarga tersebut tinggal di tanahnya.
"Dana untuk rehabilitasinya, kami udunan, ada juga dari dermawan masyarakat sekitar," kata Dea.
Saat ini, kedua keluarga tersebut sudah bisa tinggal lebih aman dan tenang karena rumah mereka sudah dibangun lebih layak di atas tanah wakaf yang sudah menjadi milik pribadi.
Dea menerangkan, hasil musyawarah kepala dusun, tokoh pemuda dan pemuda daerahnya mencatat ada 20 Rutilahu berdiri di atas tanah milik orang lain. Pihaknya sudah mencoba mengajukan bantuan, namun selalu gagal lantaran terkendala persyaratan.
"Calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Rutilahu, rumahnya harus berdiri di atas tanah pribadi, sementara fakta di lapangan, Rutilahu berdiri di atas tanah milik saudara, sewa, atau tetangga yang baik hati," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved