Menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi mengingatkan agar hewan kurban yang dijual pedagang di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi harus benar-benar sehat dan bebas penyakit.
Kasie Pengamatan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Drh Dwian Wahyudiharto mengatakan, selain kesehatan hewan kurban, di tengah pandemi Covid-19 ini diperlukan ke hati-hatian dalam proses penyembelihannya.
"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan betul yaitu kondisi hewan kurban yang diperjualbelikan terutama mulai dari pedagang, lalu di lokasi penyembelihan oleh yang berkurban dan berikutnya di pendistribusian daging kurban, semuanya harus mengikuti protokol kesehatan terutama dalam pencegahan Covid-19," ungkapnya, Kamis (15/07).
Kemudian, hewan yang datang dari luar kota, kata Dwian, langsung diperiksa surat jalan hewan tersebut dari daerah bersangkutan dengan disertai surat keterangan sehat hewan. Selanjutnya timnya akan memeriksa kondisi fisik hewan kurban baik itu kambing, domba atau sapi.
“Kalau ada hewan kurban dengan kondisi yang tidak sehat tentu akan dipisahkan dulu keberadaanya, untuk diberi pengobatan dan tidak boleh diperjualbelikan oleh pedagang," kata dia.
Dwian meminta untuk pedagang yang menjajakan hewan kurban di wilayah Kabupaten Bekasi juga harus menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ketentuan yang berlaku, seperti halnya memakai masker setiap hari saat melayani pembeli, kemudian rajin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dengan pembeli.
Ia menuturkan jumlah pedagang hewan kurban di Kabupaten Bekasi pada Tahun 2019 lalu yang termonitor pihaknya ada sekitar 415 pedagang, kemudian hewan kurban dengan rincian sapi sebanyak 11 ribu ekor, kambing 8400 ekor, domba 7500 ekor.
"Untuk tahun 2020 ini, kita berencana tiga hari kedepan akan turun kelapangan untuk memonitor dan memantau langsung pedagang beserta hewan kurban yang dijual. Bahkan kita juga akan memberi sosialisasi dan bantuan yang dibutuhkan pedagang. Nanti bagi hewan yang sehat diberi label layak kurban, sedang yang sakit tidak diperbolehkan untuk diperjualkan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved