Pemkot Bandung, melalui Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) melakukan inspeksi alat sistem proteksi kebakaran di setiap bangunan terutama gedung bertingkat .
Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran Diskar PB Kota Bandung, Yosep Heryansyah mengatakan, setiap gedung harus memiliki alat pemadam api ringan (APAR). Minimal, lanjutnya, setiap 100 meter harus tersedia satu unit.
"Kita periksa semua gedung yang ada di Kota Bandung, terutama yang rekomendasi gedung-gedung bertingkat. Jadi setiap tahun sekali dilakukan pengecekan sistem proteksi kebakarannya,"katanya Yosep di Balaikota Bandung, Rabu (4/12).
Menurutnya, setiap gedung bertingkat harus memenuhi standar keamanan sesuai dengan sistem proteksi kebakaran. Diantaranya menyediakan alat pemadam api ringan (APAR), mesin pompa, alarm, dan sprinkler.
© Copyright 2024, All Rights Reserved